Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 23 IDBILLING
Saya mau bertanya, saya melakukan kesalahan dalam menginput angka di idbilling. Apakah itu bisa langsung diubah saja dengan idbilling baru? Karena takutnya itu sudah terekam di DJP apa tidak masalah? Mohon bantuannyaðŸ™
buat saja idbilling yang baru, abaikan saja idbilling yang salah.
buat yang baru saja rekan, id billing itu bisa dibuat kapan saja sampai dengan masa expired dari penggunaan id billing tersebut.
- Originaly posted by Yonggu:
Saya mau bertanya, saya melakukan kesalahan dalam menginput angka di idbilling. Apakah itu bisa langsung diubah saja dengan idbilling baru? Karena takutnya itu sudah terekam di DJP apa tidak masalah? Mohon bantuannyaðŸ™
bisa…
- Originaly posted by Yonggu:
Saya mau bertanya, saya melakukan kesalahan dalam menginput angka di idbilling. Apakah itu bisa langsung diubah saja dengan idbilling baru?
bisa
Originaly posted by Yonggu:Karena takutnya itu sudah terekam di DJP apa tidak masalah?
tidak masalah, nomor yg lama akan hangus sendiri setalh masa expiredx
- Originaly posted by Yonggu:
pakah itu bisa langsung diubah saja dengan idbilling baru?
bisa, silahkan buat id billing yang baru…
Originaly posted by Yonggu:Karena takutnya itu sudah terekam di DJP apa tidak masalah?
tidak bermasalah, karena id billing tersebut akan hangus ketika melewati batas waktu expirednya (tanggal yang ada di bagian bawah ssp)