Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh 22 Industri Pertanian

  • PPh 22 Industri Pertanian

     Nururu Fuda updated 4 years, 7 months ago 4 Members · 9 Posts
  • nitta00

    Member
    20 September 2019 at 7:10 am

    Siang rekan semua,
    sy mau bertanya tentang pph 22 industri pertanian, jika sdh dipotong pph 22 apakah penghasilannya bisa kita kategori ke omset <4.8m lalu setor 0,5% lg??

    thanks

  • nitta00

    Member
    20 September 2019 at 7:10 am
  • yap30

    Member
    20 September 2019 at 7:13 am

    Jika rekan sudah dipotong pph 22 maka tidak masuk kategori setor 0,5%. cmiiw

  • nitta00

    Member
    20 September 2019 at 7:17 am

    Oh begitu ya,
    apakah ada aturan nya rekan?

  • yap30

    Member
    20 September 2019 at 7:46 am

    PP 23 tahun 2018

  • nitta00

    Member
    20 September 2019 at 7:50 am

    yang dipasal 3 itu ya rekan yap30?

  • nitta00

    Member
    23 September 2019 at 7:56 am

    up rekan

  • Nururu Fuda

    Member
    23 September 2019 at 9:48 am
    Originaly posted by nitta00:

    sy mau bertanya tentang pph 22 industri pertanian, jika sdh dipotong pph 22 apakah penghasilannya bisa kita kategori ke omset 4.8m lalu setor 0,5% lg

    Diperbolehkan menggunakan PP 23 jika memang memenuhi persyaratannya. Untuk PPh 22 dapat dibebaskan dari pemungutan jika rekan memiliki Surat Keterangan sesuai PMK 99/2018.

    CMIIW

  • Silver Bullet

    Member
    25 September 2019 at 9:25 am

    menurut saya jika omzet anda kurang dari 4,8 M anda akan dikenakan pp final yaitu pp 23 dan walaupun anda sudah dipotong pph 22 sebelumnya penghasilan tersebut tetap dianggap sebagai omzet karena pph 22 bukan pph final. Oleh karena itu, agar tidak dikenai pajak berganda sebaiknya anda mengurus skb sehingga tidak dipotong pph 22 lagi

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now