Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Orang Pribadi untuk Winner

  • PPh Orang Pribadi untuk Winner

     yuddhaaa updated 4 years, 6 months ago 5 Members · 9 Posts
  • kikiie_risma

    Member
    20 September 2019 at 4:02 am
  • kikiie_risma

    Member
    20 September 2019 at 4:02 am

    Selamat pagi rekan,

    Mohon pencerahannya, kantor kami adalah perusahaan dibidang game onlie. Apabila dalam suatu kegiatan perlombaan dan kami mendapati winner WNA, bagaimana pengenaan pajaknya? dipotong PPh 21 atau 26 dengan asumsi hadiah senilai USD 25.000.

    Terima kasih rekan..

  • yap30

    Member
    20 September 2019 at 4:44 am

    Rekan potong pph 26. cmiiw

  • kikiie_risma

    Member
    20 September 2019 at 8:44 am

    Untuk tarifnya 20% dan bersifat final kah? apabila winner/OP tersebut memiliki form DGT bagaimana perlakuan perpajakannya rekan?

  • eddy_20

    Member
    21 September 2019 at 6:50 am

    Potong pph pasal 26.

    cmiiw

  • kikiie_risma

    Member
    18 October 2019 at 7:04 am

    Halo rekan, terkait dengan hal di atas klo winner orang dalam negeri di potong PPh 21 dengan tarif Pasal 17 itu dikalikan dengan 50% lagi gak yah? apakah sama dengan penerima penghasilan yang sifatnya tidak berkesinambungan?

    mohon bantuannya yah rekan..

    Trims

  • mariefrochman

    Member
    18 October 2019 at 1:10 pm
    Originaly posted by kikiie_risma:

    Halo rekan, terkait dengan hal di atas klo winner orang dalam negeri di potong PPh 21 dengan tarif Pasal 17 itu dikalikan dengan 50% lagi gak yah? apakah sama dengan penerima penghasilan yang sifatnya tidak berkesinambungan?

    mohon bantuannya yah rekan..

    Trims

    betul sekali rekan

  • kikiie_risma

    Member
    22 October 2019 at 10:36 am
    Originaly posted by mariefrochman:

    betul sekali rekan

    rekan @mariefrochman mohon pendapatnya, tapi bukankah yg tarif Pasal 17 yang dikalikan 50% itu adalah pemberi jasa atau spesialis dibidangnya ya? seperti notaris, konsultan, dokter, dll.

  • yuddhaaa

    Member
    22 October 2019 at 12:25 pm
    Originaly posted by kikiie_risma:

    ekan @mariefrochman mohon pendapatnya, tapi bukankah yg tarif Pasal 17 yang dikalikan 50% itu adalah pemberi jasa atau spesialis dibidangnya ya? seperti notaris, konsultan, dokter, dll.

    Menurut saya ini masuk kedalam kategori peserta kegiatan (cara perhitungannya = tarif x penghasilan bruto), dan di potong PPh pasal 26 (Tarifnya liat treaty)

    Contoh :
    Tim A (WNA) Memenangkan tournament game online dan mendapatkan hadiah $25.000, maka
    – Tarif pph pasal 26 (liat treaty) x $25.000

    Dan $25.000 tersebut diatas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs KMK yang berlaku pada saat pemotongan tersebut

    CMIIW

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now