Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perusahaan Umroh apakah dikenakan PPN?
Perusahaan Umroh apakah dikenakan PPN?
Dear Rekan Ortax,
Mohon pendapatnya untuk Perusahaan Biro Perjalanan Umroh apakah dikenakan PPN?
Sementara dilihat dari UU PPN di Pasal 4A Ayat 3F Jasa ini tidak dikenakan PPN.
Kutipan UU PPN :
"Pasal 4A,
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
f. Jasa Keagamaan;"Apakah Perusahaan Biro Perjalanan Umroh masuk dalam kategori ini? atau masuk dalam DPP Nilai lain?
Thanks Rekan.
menurut saya sih itu tetap perlakuaknnya seperti perusahaan travel saja.. jadi harusnya terutang PPN dengan DPP nilai lain.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
menurut saya sih itu tetap perlakuaknnya seperti perusahaan travel saja.. jadi harusnya terutang PPN dengan DPP nilai lain.
Iya rekan, soalnya kami menerima Surat dari Kementerian Agama, kalau atas Transaksi ini tidak dikenakan PPN.
Tetapi saat saya tanya ke Kring Pajak terkait pasal "Jasa Keagamaan tersebut tidak dijelaskan kegiatan agama ini mencakup apa saja. Sehingga disuruh langsung ke KPP untuk meminta penegasan.Apakah rekan lain ada yang pernah mengalami?
Thanks Rekan
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
menurut saya sih itu tetap perlakuaknnya seperti perusahaan travel saja.. jadi harusnya terutang PPN dengan DPP nilai lain.
sepakat ini ,fakturnya pakai kode 040
persepsi saya dari ayat 3 point f di atas itu salah satunya adalah badan kegamaan yg menyelenggarakan acara keagamaan, sedangkan biro perjalanan adalah badan komersil yg kebetulan menjual jasa perjalanan terkait kegiatan agama. CMIIW - Originaly posted by Caraka17:
"Pasal 4A,
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
f. Jasa Keagamaan;"Saya sepakatnya Umroh tidak masuk ke Jasa Keagamaan, tetapi lebih tepat ke Jasa Biro Perjalanan atau Keagenan.