Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengakuan pendapatan perusahaan outsourcing di laporan laba rugi

  • Pengakuan pendapatan perusahaan outsourcing di laporan laba rugi

     hobbytax updated 4 years, 6 months ago 3 Members · 8 Posts
  • hobbytax

    Member
    18 September 2019 at 9:08 am
  • hobbytax

    Member
    18 September 2019 at 9:08 am

    dear rekan2 semua
    mohon pencerahannya untuk pembukuan atas sales perusahaan outsourcing (PT X) dimana pada saat menagihkan reimbursement gaji dan fee nya menggunakan faktur pajak 040 (DPP nilai lain ) sesuai ketentuan PMK NOMOR 83/PMK.03/2012 TANGGAL 6 JUNI 2012.

    Pertanyaan
    apakah pada saat mengakui pendapatan (sales) seharusnya
    1. fee saja dan reimbursement gaji dimasukkan akun yang lain (bukan sales) di akun laba rugi mengingat faktur pajak yang dibuat adalah 040 bukan 010?
    ataukah

    2. seluruh fee fee dan reimbursement gaji diakui sebagai pendapatan meski fakturpajak yang dibuat adalah 040 ?

    Mohon pencerahan rekan2 apakah alternatif (1) atau (2) yang benar?

    Terimakasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    20 September 2019 at 3:25 am

    harusnya alternatif 1.

  • hobbytax

    Member
    20 September 2019 at 10:54 am

    Terimakasih S@nto Cl@use,
    kalau dipilih alternatif (1) tsb pada saat diisi di SPT Tahunan badan Lampiran 1771-II, COGS untuk salary (biaya karyawan) akan nihil karena debet kredit net off menjadi nol,
    Tetapi angka DPP PPh 21 akan menjadi tidak rekonsile dengan SPT PPh 21 nya.

    Hal lain : bagaimana dengan pelaporan PPN nya apakah untuk yang reimbursement gaji, dimasukkan sebagai jasa tidak terutang PPN ?

    Mohon pencerahannya.

    Terimakasih

    Mohon pencerahannya.

  • htk

    Member
    21 September 2019 at 7:21 am

    iya, harus nya fee dan gaji reimbursement di buat terpisah.
    berarti pendapatan perusahaan dasar nya dari fee saja ya.

    di 1771 II bagian gaji, di isi gaji karyawan nya dari perusahaan outsourching, bukan karyawan yang di pekerjakan di perusahaan lain nya.

    CMIIW

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    23 September 2019 at 2:58 am
    Originaly posted by hobbytax:

    kalau dipilih alternatif (1) tsb pada saat diisi di SPT Tahunan badan Lampiran 1771-II, COGS untuk salary (biaya karyawan) akan nihil karena debet kredit net off menjadi nol,
    Tetapi angka DPP PPh 21 akan menjadi tidak rekonsile dengan SPT PPh 21 nya.

    knp tdk reconcile?? kan karyawan os dan karyawan perusahaan semuanya masuk ke komponen PPh 21, yang beda hanya cogs nya saja akan 0. kalau menurut saya beban gaji dibagi 2. beban gaji karyawan os yang masuk cogs, dan beban gaji karyawan perusahaan yang masuk beban operasional.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    23 September 2019 at 2:58 am
    Originaly posted by hobbytax:

    Hal lain : bagaimana dengan pelaporan PPN nya apakah untuk yang reimbursement gaji, dimasukkan sebagai jasa tidak terutang PPN ?

    iya.. kan kodenya 040.

  • hobbytax

    Member
    3 October 2019 at 4:01 am

    @ rekan S@NT@ CL@USE & hkt
    oke terimakasih untuk masukan2 nya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now