Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan pendapatan perusahaan outsourcing di laporan laba rugi
Pengakuan pendapatan perusahaan outsourcing di laporan laba rugi
dear rekan2 semua
mohon pencerahannya untuk pembukuan atas sales perusahaan outsourcing (PT X) dimana pada saat menagihkan reimbursement gaji dan fee nya menggunakan faktur pajak 040 (DPP nilai lain ) sesuai ketentuan PMK NOMOR 83/PMK.03/2012 TANGGAL 6 JUNI 2012.Pertanyaan
apakah pada saat mengakui pendapatan (sales) seharusnya
1. fee saja dan reimbursement gaji dimasukkan akun yang lain (bukan sales) di akun laba rugi mengingat faktur pajak yang dibuat adalah 040 bukan 010?
ataukah2. seluruh fee fee dan reimbursement gaji diakui sebagai pendapatan meski fakturpajak yang dibuat adalah 040 ?
Mohon pencerahan rekan2 apakah alternatif (1) atau (2) yang benar?
Terimakasih
harusnya alternatif 1.
Terimakasih S@nto Cl@use,
kalau dipilih alternatif (1) tsb pada saat diisi di SPT Tahunan badan Lampiran 1771-II, COGS untuk salary (biaya karyawan) akan nihil karena debet kredit net off menjadi nol,
Tetapi angka DPP PPh 21 akan menjadi tidak rekonsile dengan SPT PPh 21 nya.Hal lain : bagaimana dengan pelaporan PPN nya apakah untuk yang reimbursement gaji, dimasukkan sebagai jasa tidak terutang PPN ?
Mohon pencerahannya.
Terimakasih
Mohon pencerahannya.
iya, harus nya fee dan gaji reimbursement di buat terpisah.
berarti pendapatan perusahaan dasar nya dari fee saja ya.di 1771 II bagian gaji, di isi gaji karyawan nya dari perusahaan outsourching, bukan karyawan yang di pekerjakan di perusahaan lain nya.
CMIIW
- Originaly posted by hobbytax:
kalau dipilih alternatif (1) tsb pada saat diisi di SPT Tahunan badan Lampiran 1771-II, COGS untuk salary (biaya karyawan) akan nihil karena debet kredit net off menjadi nol,
Tetapi angka DPP PPh 21 akan menjadi tidak rekonsile dengan SPT PPh 21 nya.knp tdk reconcile?? kan karyawan os dan karyawan perusahaan semuanya masuk ke komponen PPh 21, yang beda hanya cogs nya saja akan 0. kalau menurut saya beban gaji dibagi 2. beban gaji karyawan os yang masuk cogs, dan beban gaji karyawan perusahaan yang masuk beban operasional.
- Originaly posted by hobbytax:
Hal lain : bagaimana dengan pelaporan PPN nya apakah untuk yang reimbursement gaji, dimasukkan sebagai jasa tidak terutang PPN ?
iya.. kan kodenya 040.
@ rekan S@NT@ CL@USE & hkt
oke terimakasih untuk masukan2 nya