Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perhitungan termin pph final
Perhitungan termin pph final
salam sejahtera rekan ortax ,
begini saya mau nanya soal pph final jasa konstruksi itu bagaimana perhitungan nya yah
kontrak nya 500jt belum termasuk ppn, jasa konstruksi masuk usaha kecil dan di potong 2%
termin pertama dibayarkan 60% termin kedua 35% dan 5% lagi retensinya , mohon bantuan nyaPPN:
Termin 1 60% x 500.000.000 = 300.000.000 x 10% = 30.000.000
Termin 2 (35%+5%) x 500.000.0000 = 200.000.000 x 10% = 20.000.000PPh:
Termin 1 2% x 300.000.000 = 6.000.000
Termin 2 2% x 200.000.000 = 4.000.000Retensi tidak bisa ditagihkan terpisah tapi melekat pd jasa/termin.
retensi ga bisa di pisahkan memang sudah aturan nya begitu pa ?
Viewing 1 - 4 of 4 replies