• SuKet PP 23

     liliflow updated 4 years, 7 months ago 6 Members · 9 Posts
  • liliflow

    Member
    16 September 2019 at 7:09 am

    Selamat siang rekan ortax,

    perusahaan kami bergerak di jasa dibidang IT & Teknologi
    penjualan selalu dikenakan pph 23 2% atas jasa
    apakah sebaiknya kami meminta surat keterangan pp 23 agar dikenakan tarif yang 0,5%

    mohon sarannya dari rekan2

  • liliflow

    Member
    16 September 2019 at 7:09 am
  • yabufuu

    Member
    16 September 2019 at 7:20 am
    Originaly posted by liliflow:

    apakah sebaiknya kami meminta surat keterangan pp 23 agar dikenakan tarif yang 0,5%

    Apakah omzet kalian pertahun dibawah 4,8M? karena yg bisa mengajukan suket PP 23 hanya entitas yang memiliki omzet dibawah 4,8M pertahun

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    16 September 2019 at 8:54 am
    Originaly posted by liliflow:

    apakah sebaiknya kami meminta surat keterangan pp 23 agar dikenakan tarif yang 0,5%

    kalau omset setahun tdk melampaui 4,8M, bisa mengajukan PP 23

  • Iwan Wardiman

    Member
    16 September 2019 at 10:04 am

    buat saja permohonan sket, nanti keptusannya keluar dari KPP di terima atau di tolaknya.

  • liliflow

    Member
    17 September 2019 at 2:43 am

    iya omzet nya masih dibawah 4,8M
    berarti nanti kami dipotong nya pph final 4(2)

    mekanisme nya begini kah ?
    misal kami melakukan penjualan jasa support 10jt
    atas penjualan itu dikenakan pph final atas penjualan bruto tertentu 0,5% x 10jt ditambah kena pph final 4(2) 0,5% x 10jt

    begitu kah rekan ?

  • eddy_20

    Member
    17 September 2019 at 8:15 am
    Originaly posted by liliflow:

    perusahaan kami bergerak di jasa dibidang IT & Teknologi
    penjualan selalu dikenakan pph 23 2% atas jasa
    apakah sebaiknya kami meminta surat keterangan pp 23 agar dikenakan tarif yang 0,5%

    Perusahaan rekan menjual jasa atau menjual barang?
    Karena setau saya di PP 23 ada mengatur bahwa WP badan yg dibentuk oleh OP yg memiliki keahlian khusus tdk bisa menggunakan PPh final 0,5%.

    cmiiw

  • Silver Bullet

    Member
    17 September 2019 at 10:29 am
    Originaly posted by liliflow:

    mekanisme nya begini kah ?
    misal kami melakukan penjualan jasa support 10jt
    atas penjualan itu dikenakan pph final atas penjualan bruto tertentu 0,5% x 10jt ditambah kena pph final 4(2) 0,5% x 10jt

    begitu kah rekan ?

    iya, menurut saya seperti itu. 0,5% X Omzet

  • liliflow

    Member
    19 September 2019 at 3:30 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Perusahaan rekan menjual jasa atau menjual barang?

    barang dan jasa rekan, terkadang jasa saja

    Originaly posted by eddy_20:

    Karena setau saya di PP 23 ada mengatur bahwa WP badan yg dibentuk oleh OP yg memiliki keahlian khusus tdk bisa menggunakan PPh final 0,5%

    ini sudah saya baca kalau tidak salah ada di pasal 3 ayat 2b, tapi disitu disebutkan WP badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma, sedangkan punya kami PT, apakah sudah betul kalau kami menggunakan PP 23 0,5% ??

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now