Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penjualan aktiva tetap
Penjualan aktiva tetap
Mohon bantuannya,
Diperusahaan saya yang kepemilikannya masih OP dan belum PKP ada penjualan aktiva tetap mobil dari penjualannya masih ada keuntungan,
Bagaimanakah perlakuan pajaknya ya terhadap keuntungan tersebut??masuk sebagai objek pajak badan dan terutang pasal 29
Viewing 1 - 3 of 3 replies