Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Cara Hitung BPHTB waris bersama yang mana salah satu WP nya meninggal dunia

  • Cara Hitung BPHTB waris bersama yang mana salah satu WP nya meninggal dunia

  • bendvan

    Member
    15 September 2019 at 4:08 pm
  • bendvan

    Member
    15 September 2019 at 4:08 pm

    salam kenal rekan semua,

    mohon petunjuk dan pencerahanya suhu2 disini untuk perhitungan BPHTB waris.
    contoh kasus : dalam sertifikat ada 5 orang WP ( bersaudara kandung ) yang mana salah satunya telah meninggal dunia, ( tidak pernah menikah dan tidak mempunyai ahli waris ). untuk itu sertifikat mau dibalik nama menjadi 4 WP, NPOP = Rp. 4.000.000.000, BPHTB 3%, NJOPTKP = Rp. 300.000.000
    apakah perhitungannya BPHTB = 3% x ( NPOP – NJOPTKP )
    atau
    BPHTB = 3% x ( 1/5 NPOP – NJOPTKP )

    kemudian setelah balik nama menjadi 4 org, ketika dipecah menjadi masing2 nama ( APHB ) dikenakan BPHTB juga ? sekalian dasar hukumnya suhu. terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    16 September 2019 at 2:45 am

    kalau mau aman dipecah dulu aja sertifikatnya, nanti BPHTB nya bayar masing2.

  • bendvan

    Member
    16 September 2019 at 8:34 am

    masalahnya, pihak BPN tidak bisa memproses pecah sertifikat sebelum waris menjadi 4 orng. maka dari itu BPN minta BPHTB waris atas sertifikat tsb. bagaimana ini suhu ??

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    16 September 2019 at 8:53 am
    Originaly posted by bendvan:

    masalahnya, pihak BPN tidak bisa memproses pecah sertifikat sebelum waris menjadi 4 orng. maka dari itu BPN minta BPHTB waris atas sertifikat tsb. bagaimana ini suhu ??

    kalau menurut saya, pakai cara yang ini

    Originaly posted by bendvan:

    apakah perhitungannya BPHTB = 3% x ( NPOP – NJOPTKP )

    untuk pembayarannya, setiap ahli waris bisa patungan ke perwakilan yang namanya ada di BPHTB. setelah selesai, baru pecah sertifikat. bayar BPHTB lagi.

  • bendvan

    Member
    16 September 2019 at 11:58 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau menurut saya, pakai cara yang ini

    Originaly posted by bendvan:
    apakah perhitungannya BPHTB = 3% x ( NPOP – NJOPTKP )

    tp ini sedikit mengusik rasa keadilan saya suhu, bagaimana bisa kita menetapkan bea seluruhnya atas warisan dimana 4 orang dlm sertifikat tsb sebenarnya mempunyai hak kepemilikan juga. dengan kata lain, jika kita menggunakan rumus diatas, berarrti WP yg meninggal tsb yg memiliki hak keseluruhan tanahnya. bagaimana menurut suhu ??

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    17 September 2019 at 2:35 am
    Originaly posted by bendvan:

    tp ini sedikit mengusik rasa keadilan saya suhu, bagaimana bisa kita menetapkan bea seluruhnya atas warisan dimana 4 orang dlm sertifikat tsb sebenarnya mempunyai hak kepemilikan juga. dengan kata lain, jika kita menggunakan rumus diatas, berarrti WP yg meninggal tsb yg memiliki hak keseluruhan tanahnya. bagaimana menurut suhu ??

    memang cara perhitungan BPHTB seperti itu rekan.. coba saja tanya notaris, memang bisa pakai rumus ke 2?? untuk WP yang meninggal itu, karena gak ada ahli waris ataupun keturunan dan istri, jatuhnya ke saudaranya dibagi rata. perhitungannya pun menurut saya pakai rumus yang pertama

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now