Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 dengan tarif 5%
Teman, mohon pencerahannya…apakah ada pemotongan pph 21 untuk total pendapatan service charge hotel langsung dikalikan 5% ?
contoh :
Total seluruh SC yang didapat bulan Agustus Rp. 100jt
maka pph 21 : 5% x Rp. 100.jt = 5jt.apakah ini dibolehkan ?
service charge hotel setau saya masuk pajak daerah bukan PPh 21.. PPh 21 khusus OP
Biasanya perhitungan pph 21 atas service charge dimasukan kedalam komponen gaji sehingga pph 21 gabungan dari Gaji,tunjangan dan service charge. Namun yg saya temui pada case ini bahawa service charge langsung dipotong 5% dari total service charge, sehingga tidak dikenakan lagi kepada karywan pada saat penerimaan Gaji. Apakah ini diperbolehkan?
kok service charge hotel masuk ke pph21 ?
ini salah besarpph21 itu pajak penghasilan karyawan
service charge hotel itu pajak daerah- Originaly posted by wandiputra:
Teman, mohon pencerahannya…apakah ada pemotongan pph 21 untuk total pendapatan service charge hotel langsung dikalikan 5% ?
contoh :
Total seluruh SC yang didapat bulan Agustus Rp. 100jt
maka pph 21 : 5% x Rp. 100.jt = 5jt.apakah ini dibolehkan ?
tidak ada rekan, service charge itu pajak daerah, dan langsung disetorkan ga pakai dikurang lagi,,,
dan setahu saya sih 10% dari invoice bukan 5%
tapi biasanya ada memang hotel yang melakukan TIPS PAKSAAN
sebesar 5-10% jadi kita konsumen bayar 2xbayar pajak daerah dan bayar tips
dibedain emang service tax ama service charge untuk beberapa pengusaha restoran dan hotel
kalo benar memang yang dimaksud tips
ya tambahkan aja ke pendapatan bruto sama kaya lembur..hitung pph 21 nya seperti biasa
[quote=wandiputra]Teman, mohon pencerahannya…apakah ada pemotongan pph 21 untuk total pendapatan service charge hotel langsung dikalikan 5% ?
ini salah , seharusnya bayar pajak hotel sebsar 10% ke daerah.cmiiw