Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 November & Desember 2019
Angsuran PPh 25 November & Desember 2019
Dear Rekan Ortax,
mau tanya dan butuh dicerahkan….
angsuran PPh 25 Masa November & Desember 2019 tidak akan dibayar,
SPT Tahunan 2019 dibuat di jan '19 2020 (tanpa angsuran PPh 25 Nov & Des '19).
Feb '20 Terbit STP atas pokok angsuran dan denda, pokok akan diabaikan hanya akan dibayar dendanya.
apakah atas pokok tsb wajib dibayar sedangkan SPT Tahunan sudah dilapor (perlu pembetulan dan membayar pokok PPh 25) ?terimakasih
- Originaly posted by lairl:
apakah atas pokok tsb wajib dibayar sedangkan SPT Tahunan sudah dilapor (perlu pembetulan dan membayar pokok PPh 25) ?
Rekan hebat y bisa prediksi kalau bulan Feb 2020 akan terima STP, padahal sekarang masih Sept 2019, wkwkwk..
Jika rekan buat SPT Tahunan dibulan Jan, seharusnya kan masa Nov masih ada dibayarkan, tapi kok PPh 25 masa Nov-Des gk dibayarkan rekan?
Karena sudah terbit STP yg terdapat pokoknya juga, maka rekan bisa konsultasikan ke fiskusnya utk diubah STP nya, apakah harus buat permohonan atau tdk. Karena jika rekan hanya bayar bunga saja, di sistem KPP tetap akan terbaca bahwa rekan belum membayarnya.cmiiw
Andai STP dikeluarkan des ‘20,
Buat surat permohonan penghapusan atas pokok STP ?
Misal ditolak, saya benarkan SPT tahunan 2019 dan menjadi LB ya ?- Originaly posted by lairl:
apakah atas pokok tsb wajib dibayar sedangkan SPT Tahunan sudah dilapor (perlu pembetulan dan membayar pokok PPh 25) ?
wajib rekan, setelah di bayar pokoknya dimasukan ke sPT Pembetulan