Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Beda PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2
Beda PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2
halo rekan sekalian saya mau menanyakan mengenai perbedaan antara pph 23 dan 4 ayat 2 atas jasa konstruksi?
Jasa konstruksi jika dilakukan oleh perusahaan bukan usaha jasa konstruksi dipotong pajak pph 23. Jika dilakukan oleh perusahaan usaha konstruksi dipotong pph 4 ayat 2. cmiiw
berarti kalau usaha utamanya menyediakan jasa konstruksi dipotong pph 4 ayat 2?
Punya IUJK = PPh 4 ayat 2
ga punya IUJK = PPh pasal 23cmiiw
- Originaly posted by yap30:
Jasa konstruksi jika dilakukan oleh perusahaan bukan usaha jasa konstruksi dipotong pajak pph 23. Jika dilakukan oleh perusahaan usaha konstruksi dipotong pph 4 ayat 2. cmiiw
oke thank you. kalau untuk pengenaan tarif untuk pph pasal 4 ayat 2 atas jasa pelaksanaan itu klasifikasinya disesuaikan oleh pemotong?
- Originaly posted by areeferas:
Punya IUJK = PPh 4 ayat 2
ga punya IUJK = PPh pasal 23cmiiw
oke terima kasih infonya.
jika perusahaannya telah memiliki iujk dan menyediakan jasa pelaksana konstruksi itu dikenakan tarif untuk usaha kecil atau usaha menengah/
dasar untuk menentukannya ada tidak? Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
Jika memang sesuai dengan pengertian diatas, maka itu termasuk PPh final. Kalaupun memang belum ada IUJK maka tetap kena PPh final tapi dengan tarif yg lebih tinggi.
cmiiw
Sebagai tambahan info untuk PPh pasal 4 (2) Sebenarnya bukan IUJK saja, tapi harus dilengkapi dengan SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Kontruksi) yang diperoleh dari suatu lembaga.
- Originaly posted by eddy_20:
Jika memang sesuai dengan pengertian diatas, maka itu termasuk PPh final. Kalaupun memang belum ada IUJK maka tetap kena PPh final tapi dengan tarif yg lebih tinggi.
Setuju rekan, mungkin yang dimaksud PPh 23 hanya pemeliharaan atau perbaikan bangunan saja, tapi jika pemeliharaan dan perbaikan tersebut dilakukan oleh perusahaan Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka tidak dikenakan pph 23 namun pph final jasa konstruksi.
cmiww
Apakah ada aturan yang menentukan pemotong pajak dalam pengenaan tarif?
karena setau saya dalam pelaksanaan jasa konstruksi pph 4 ayat 2 memiliki tarif 2,3,4 %?- Originaly posted by Silver Bullet:
Apakah ada aturan yang menentukan pemotong pajak dalam pengenaan tarif?
bisa di cek di PP No. 51 tahun 2008 pasal 3 rekan silver
coba ini rekan
https://pajakatauzakat.blogspot.com/2019/09/perlak uan-pajak-konstruksi.htmlKami Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi, IUJK ada, SBUJK juga ada, tapi kami tetap dikenakan PPh 23 tarif 2 %, Mestinya kalau menyimak dari pembicaraan kita tentang PPh 23 dgn PPh 4 ayat 2 dikenakan PPh Final 4 ayat 2 sesuai aturannya. Menurut rekan-rekan dimana kelirunya ? terimakasih
- Originaly posted by huzaifa:
Kami Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi, IUJK ada, SBUJK juga ada, tapi kami tetap dikenakan PPh 23 tarif 2 %, Mestinya kalau menyimak dari pembicaraan kita tentang PPh 23 dgn PPh 4 ayat 2 dikenakan PPh Final 4 ayat 2 sesuai aturannya. Menurut rekan-rekan dimana kelirunya ? terimakasih
yang keliru ya yang motong.. sudah jelas2 ada SBUJK masih dipotong PPh 23. suruh PBK saja..