• pph 21 dokter

     ainal updated 4 years, 7 months ago 6 Members · 9 Posts
  • kha-kha

    Member
    13 September 2019 at 1:53 am
  • kha-kha

    Member
    13 September 2019 at 1:53 am

    Selamat pagi

    penghitungan pph 21 atas jasa dokter yang bekerja di sebuah RS adalah dari nilai brutonya (nilai yang diterima dari pasien sebelum bagi hasil dg pihak RS)

    misal atas jasanya dr A menerima pembayaran dari pasien sebesar 200.000 nilai ini kemudian dibagi menjadi 150.000 untuk dr A 50.000 untuk RS
    yang dihitung pajaknya adalah dari nilai 200.000

    yang ingin saya tanyakan, apakah tidak jadi double tax ya.. untuk nilai 50.000 ( karena dipotong pph 21 pd dokter dan nantinya akan di hitung dalam pph badan RS)

    Mohon pencerahannya rekan..Terima kasih

  • gu33333

    Member
    13 September 2019 at 2:22 am
    Originaly posted by kha-kha:

    yang ingin saya tanyakan, apakah tidak jadi double tax ya.. untuk nilai 50.000 ( karena dipotong pph 21 pd dokter dan nantinya akan di hitung dalam pph badan RS)

    Sekilas iya tapi kalau dari nilai riil tidak juga Rekan, karena jika dokter itu dapat dari pasien 200rb, maka nominal penghasilan yg dikenakan pajak riil hanya dari 100rb karena ada pengurangan bruto 50%.

    Misal masih di tarif 5% :

    5% x 50% 200.000 = 5.000

  • jkrestianx

    Member
    13 September 2019 at 3:53 am
    Originaly posted by kha-kha:

    13 Sep 2019 01:53

    misal atas jasanya dr A menerima pembayaran dari pasien sebesar 200.000 nilai ini kemudian dibagi menjadi 150.000 untuk dr A 50.000 untuk RS
    yang dihitung pajaknya adalah dari nilai 200.000

    yang ingin saya tanyakan, apakah tidak jadi double tax ya.. untuk nilai 50.000 ( karena dipotong pph 21 pd dokter dan nantinya akan di hitung dalam pph badan RS)

    menurut saya, pembayaran pasti full di terima di RS. kemudian pihak RS mengalokasi 150rb buat dokternya. Baru terjadi penghitungan 50% x 5 % x 150rb = 3.750

    cmiiw

  • tandra

    Member
    13 September 2019 at 4:21 am

    Opini saya juga begitu yang diterima dokter hanya 150rb jadi pemotongan PPh 21 dari nilai tersebut.

  • gu33333

    Member
    13 September 2019 at 4:25 am

    Ini Rekan rujukannya :

    PER-16/2016 :

    Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud pada angka IV.1 dan angka IV.2 adalah
    dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah
    penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah
    sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit
    dan/atau klinik

  • kha-kha

    Member
    13 September 2019 at 6:25 am

    iya sih rekan bruto dikalikan 50% dulu baru dikenakan tarif

    terima kasih untuk pencerahannya rekan gu33333

  • eddy_20

    Member
    13 September 2019 at 8:03 am
    Originaly posted by gu33333:

    Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud pada angka IV.1 dan angka IV.2 adalah
    dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah
    penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah
    sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit
    dan/atau klinik

    Setuju dengan rekan @gu33333

  • ainal

    Member
    13 September 2019 at 8:49 am

    izin nimbrung,
    menindaklanjuti pertanyaan tambahan mengenai jurnalnya seperti apa yah apakah terutama untuk Rumah Sakitnya
    apakah mengakui pendapatan 200 atau 50 yah
    begitupun untuk dokternya apakah mengakui 200 apa 150

    terima kasih
    mohon bantuannya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now