Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlakuan Perpajakan untuk Perusahaan Merger

  • Perlakuan Perpajakan untuk Perusahaan Merger

     dh2018 updated 4 years, 6 months ago 4 Members · 24 Posts
  • ingintautax

    Member
    12 September 2019 at 9:25 am
  • ingintautax

    Member
    12 September 2019 at 9:25 am

    sore para suhu sekalian,

    peraturan perpajakan mengenai perusahaan yang merger terbaru apa y ?

    dan bagaimana dgn kas, modal,hutang atau pos-pos accunt yg ada dineraca yg mau digabungkan ?

    tlong pencerahannya

  • ingintautax

    Member
    13 September 2019 at 7:31 am

    sepi x lah wkwkwk

  • eddy_20

    Member
    13 September 2019 at 7:34 am

    Utk penghitungan PPh 25 bisa dilihat di PMK 215 tahun 2018.

  • dh2018

    Member
    13 September 2019 at 8:18 am
    Originaly posted by ingintautax:

    peraturan perpajakan mengenai perusahaan yang merger terbaru apa y ?

    PMK 205/PMK.010/2018, serta aturan
    PER-28/PJ/2008 dan SE-29/PJ/2015
    yang mengatur PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN
    DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
    PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

  • ingintautax

    Member
    17 September 2019 at 7:45 am

    disana juga sdh dijelaskan mengenai aktiva dan passivanya rekan

  • dh2018

    Member
    18 September 2019 at 3:37 am
    Originaly posted by ingintautax:

    disana juga sdh dijelaskan mengenai aktiva dan passivanya rekan

    ya, pelajari dahulu dan bila ada yg kurang jelas kita diskusikan lagi

  • ingintautax

    Member
    20 September 2019 at 2:36 am
    Originaly posted by dh2018:

    ya, pelajari dahulu dan bila ada yg kurang jelas kita diskusikan lagi

    ok rekan

  • ingintautax

    Member
    23 September 2019 at 6:32 am

    rekan ortax sekalian,

    setelah sy baca mengenai peraturan di atas, jika wp yang mau melakukan merger tidak diaudit oleh akuntan publik, apakah bisa mengenai nilai buku dalam pengalihan hartanya ? harta di sini mencakup apa saja ? apakah aktiva tetap atau aktiva dan passiva ?

    dan bagaimana dengan perlakuan ppn, jika wp yg melakukan merger adalah pkp. apakah dikenakan ppn ? perlu buka faktur pajak ?

    tlong masukannya

  • dh2018

    Member
    24 September 2019 at 3:40 am
    Originaly posted by ingintautax:

    bagaimana dengan perlakuan ppn, jika wp yg melakukan merger adalah pkp. apakah dikenakan ppn ?

    Pengalihan harta dalam rangka merger, tidak terhutang PPN (baik dengan metode nilai buku yang disetujui DJP ataupun dengan nilai pasar)

    Originaly posted by ingintautax:

    wp yang mau melakukan merger tidak diaudit oleh akuntan publik, apakah bisa mengenai nilai buku dalam pengalihan hartanya ?

    secara aturan mesti diaudit KAP, karena persetujuan merger dengan menggunakan nilai buku atas pengalihan harta akan dikaji dan direview oleh Kanwil Pajak.

    Originaly posted by ingintautax:

    apakah aktiva tetap atau aktiva dan passiva ?

    semuanya

  • ingintautax

    Member
    25 September 2019 at 6:28 am
    Originaly posted by dh2018:

    semuanya

    bagaimana dgn laba di tahan dan modalnya, apa juga dialihkan ?
    jurnalnya seperti apa rekan pd saat pengalihan ?
    jadi nilai aktiva dan pasivanya pd akhir desember atau pd saat mau dilakukan pengalihan ?

    tlong masukannya rekan

  • ingintautax

    Member
    25 September 2019 at 7:04 am

    oh y rekan dh2018,

    bagaimana dgn persediaan, apakah terhutang ppn,baik menggunakan nilai buku dan nilai pasar ?

    tolong masukannya

  • ingintautax

    Member
    26 September 2019 at 1:38 am
    Originaly posted by dh2018:

    Pengalihan harta dalam rangka merger, tidak terhutang PPN (baik dengan metode nilai buku yang disetujui DJP ataupun dengan nilai pasar)

    ini ada dsr hukumnya tdk rekan ?

  • Nururu Fuda

    Member
    26 September 2019 at 2:05 am
    Originaly posted by ingintautax:

    ini ada dsr hukumnya tdk rekan ?

    Pasal 1A ayat (2) huruf d UU 42/2009:

    Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
    d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak;

    Entitas baru yang terbentuk apakah statusnya PKP rekan?

  • dh2018

    Member
    26 September 2019 at 7:39 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    Entitas baru yang terbentuk apakah statusnya PKP rekan?

    Kalau merger tidak ada entitas baru rekan. Segala aktiva passiva perusahaan yang mengalihkan ditransfer ke perusahaan yang menerima pengalihan

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now