Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Virtual Office
Apabila suatu perusahaan sudah terdaftar dialamat X (misalkan), yang mana alamat tsb merupakan virtual office. dan ditahun berikutnya perusahaan tsb memindahkan alamat virtual officenya, apakah perusahaan tsb perlu merubah alamat yg sudah terdaftar dipajak? mohon pencerahaannya senior.. terima kasih
Perlu rekan
Tidak perlu berdasarkan pengalaman
kalau kita tdk merubah domisili, efek nya apa yah rekan?
bagaimana dgn hal surat menyuratnya rekan?
Ya susah kalau alamat gak di update rekan, surat menyurat pasti dikirim ke kantor lama, KPP nya rekan juga berubah sesuai domisili.
Rekan pastikan NIB perusahaan masih hidup
Viewing 1 - 8 of 8 replies