Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penambahan/Pengurangan Penghasilan Tahun Pajak Berjalan

  • Penambahan/Pengurangan Penghasilan Tahun Pajak Berjalan

     gu33333 updated 4 years, 7 months ago 4 Members · 7 Posts
  • mawmaus

    Member
    11 September 2019 at 3:53 am
  • mawmaus

    Member
    11 September 2019 at 3:53 am

    Halo rekan semuanya. Mohon bimbingannya.

    Jika ada penambahan penghasilan seperti pada bulan september, apakah PPh 21 Terutang Orang Pribadi pada bulan september dan selanjutnya ada penambahan juga, atau penambahan tersebut berlaku pada Tahun Pajak berikutnya?

    Terima kasih

  • gu33333

    Member
    12 September 2019 at 6:34 am

    Iya Rekan, bertambah penghasilan berbanding lurus dgn bertambahnya pajak jika penghasilan orang ybs sebelum ada tambahan tsb sudah di atas PTKP.

    Jika belum di atas PTKP, bisa juga penambahan itu tidak mempengaruhi besaran PPh 21 nya (tetap nihil).

  • tandra

    Member
    12 September 2019 at 8:30 am

    Waspada terjadi lebih bayar PPh 21.

  • eddy_20

    Member
    12 September 2019 at 8:35 am
    Originaly posted by mawmaus:

    apakah PPh 21 Terutang Orang Pribadi pada bulan september dan selanjutnya ada penambahan juga, atau penambahan tersebut berlaku pada Tahun Pajak berikutnya?

    tentu akan berpengaruh pada PPh 21 bulan september dan selanjutnya rekan.

  • mawmaus

    Member
    12 September 2019 at 10:57 am
    Originaly posted by gu33333:

    Iya Rekan, bertambah penghasilan berbanding lurus dgn bertambahnya pajak jika penghasilan orang ybs sebelum ada tambahan tsb sudah di atas PTKP.

    Jika belum di atas PTKP, bisa juga penambahan itu tidak mempengaruhi besaran PPh 21 nya (tetap nihil).

    Originaly posted by tandra:

    Waspada terjadi lebih bayar PPh 21.

    Originaly posted by eddy_20:

    tentu akan berpengaruh pada PPh 21 bulan september dan selanjutnya rekan

    Semisal, penghasilan A Januari sampai Agustus sebesar Rp. 5.000.000,-
    Pada bulan September hingga Desember, penghasilan yang diterima A sebesar Rp. 5.500.000

    Penghasilan Jan-Agus = 5.000.000 x 8 = 40.000.000
    Penghasilan Sep-Des = 5.500.000 x 4 = 22.000.000

    Penghasilan per tahun = Rp. 62.000.000
    Penghasilan per bulan = Rp. 62.000.000 / 12 = Rp. 5.166.666

    Berarti saat input angka ke SPT, angka yang dipakai untuk gaji adalah sebesar Rp. 5.166.666

    Bener begitu bukan rekan-rekan?

    CMIIMW

  • gu33333

    Member
    12 September 2019 at 1:38 pm
    Originaly posted by mawmaus:

    Penghasilan Jan-Agus = 5.000.000 x 8 = 40.000.000

    Originaly posted by mawmaus:

    Penghasilan Sep-Des = 5.500.000 x 4 = 22.000.000

    Originaly posted by mawmaus:

    Berarti saat input angka ke SPT, angka yang dipakai untuk gaji adalah sebesar Rp. 5.166.666

    Tidak dirata-ratakan begitu Rekan, seharusnya yg diinput dan dilaporkan di E-SPT per bulannya ya penghasilan aktual di bulan masing-masing, dalam contoh di atas sbb :

    E-SPT Jan – Agt diinput masing-masing 5.000.000
    E-SPT Sep – Des diinput masing-masing 5.500.000

    Originaly posted by mawmaus:

    Penghasilan per tahun = Rp. 62.000.000

    Hitungan ini untuk cari tau PPh 21 terutang di Des nanti.

    Di Des total aktual penghasilan orang ybs setahun 62 juta itu dihitung PPh 21-nya setahun lalu dikurangi dgn PPh yg sudah dipotong selama Jan – Nov.

    Tapi input brutonya tetap 5.500.000 di Des

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now