Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Merger atau Akuisisi? Bagaimana dampak perpajakannya?

  • Merger atau Akuisisi? Bagaimana dampak perpajakannya?

     dh2018 updated 4 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • CAgendo

    Member
    9 September 2019 at 6:28 am

    Dear Rekan Ortax yang terhormat.

    Disini saya ingin bertanya tentang peleburan perusahaan sebagian.

    PT. B merupakan Perusahaan manufaktur dimana didalamnya terdapat Divisi A, Divisi B, dan juga Divis C. kemudan muncul PT. A yang akan melakukan perluasan bisnis dengan membeli Divisi B dari PT. B (termasuk aset dan liabiltas terkait Divisi B juga tanpa membeli saham PT. B).

    1. Pertanyaan saya apakah bisa dari transaksi diatas termasuk dalam akuisisi?
    2. Potensi pajak apa saja yang akan muncul dalam hal ini?

    Terima kasih,
    Salam

  • CAgendo

    Member
    9 September 2019 at 6:28 am
  • yabufuu

    Member
    9 September 2019 at 7:25 am
    Originaly posted by CAgendo:

    1. Pertanyaan saya apakah bisa dari transaksi diatas termasuk dalam akuisisi?

    betul, akuisisi

    Originaly posted by CAgendo:

    2. Potensi pajak apa saja yang akan muncul dalam hal ini?

    1. atas pembelian aset tentu akan ada PPN (kalau PKP)
    2. atas hutang-hutang, cukup perhatikan biaya bunga nya karena ada pph 23 dalam biaya bunga tsb (ingatkan juga segala perjanjian pengalihan hak dan kewajiban 3 pihaknya – novasi)
    3. atas saham, saham bukan objek PPN, tapi kalau pakai jasa pialang saham tentu akan terutang PPN dan PPH atas jasa pialang tsb

    cmiiw

  • CAgendo

    Member
    9 September 2019 at 7:47 am

    Salam rekan yabufuu,

    Originaly posted by yabufuu:

    1. atas pembelian aset tentu akan ada PPN (kalau PKP)

    Saya baca di undang-undang PPN disebutkan jika ini tidak termasuk dalam penyerahan yang tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak?
    Dan dalam PER 205-PMK.010-2018 disebutkan jika bisa melakukan transaksi jual beli menggunakan book value?

    Originaly posted by yabufuu:

    2. atas hutang-hutang, cukup perhatikan biaya bunga nya karena ada pph 23 dalam biaya bunga tsb (ingatkan juga segala perjanjian pengalihan hak dan kewajiban 3 pihaknya – novasi)

    Terima kasih untuk informasinya

    Originaly posted by yabufuu:

    3. atas saham, saham bukan objek PPN, tapi kalau pakai jasa pialang saham tentu akan terutang PPN dan PPH atas jasa pialang tsb

    Jika tidak terjadi transaksi saham apa akan ada masalah?

    Terima kasih rekan

  • CAgendo

    Member
    10 September 2019 at 8:21 am

    Up Up

  • dh2018

    Member
    10 September 2019 at 9:28 am
    Originaly posted by CAgendo:

    Dan dalam PER 205-PMK.010-2018 disebutkan jika bisa melakukan transaksi jual beli menggunakan book value?

    Itu kalau divisi B memekarkan dirinya dengan membentuk entitas yang baru. Kalau diakuisi oleh PT. A, tidak bisa memakai book value.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now