Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Faktur Pajak Berurutan
Halo rekan..
Untuk rekam faktur pajak kenapa nomor fakturnya tidak berurutan ya (set manual) padahal sudah diinput di referensi nomor faktur pajak untuk e-nofa barunya.
Mohon bantuannya yah rekan sekalian..
saat anda minta NSFP baru, walaupun belum habis NSFP lama segera dimasukan saja jatah NSFP yang baru di aplikasi EFAKTUR-nya.
Kemungkinan saat itu rekan membuat FP yang tanggalnya sebelum anda memasukan jatah NSFP.
Misal : minta NSFP 1 Januari 2019. Tanggal FP yang akan dibuat 20 Januari 2019, kita baru memasukan jatah NSFP di aplikasi tanggal 5 Februari 2019
Terimakasih informasinya,,
nanti saya coba input terlebih dahulu NSFP yang baru ketika belum habis NSFP yang lama.
trimss ya.. sangat membantu..