Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Menghitung pajak harta
Menghitung pajak harta
Mohon pencerahan nya
Saya baru mau membuat npwp untuk menggantikan npwp orang tua yg sudah meninggal. Pertanyaannya
Untuk harta yg belum di masukkan di npwp almarhum, misalkan mobil saya peroleh tahun 2010 (nilai beli 100 juta) berapa yg harus di bayar ke negara bila saya memasukan harta (mobil) tersebut
Maaf belum tau soal perpajakan, mohon bimbingannyaBayar Pajak BBN mobil ke atas nama pribadi, laporan sebagai harta awal 100jt dalam SPT nanti.
Viewing 1 - 3 of 3 replies