Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Aktiva Leasing yang berbeda antara Faktur Pajak dari Supplier dengan Pihak Leasing
Pencatatan Aktiva Leasing yang berbeda antara Faktur Pajak dari Supplier dengan Pihak Leasing
Dear Rekan,
tolong bantuannya donk..bagaimana pencatatan yang tepat untuk transaksi berikut, dimana harga aktiva dari Faktur Pajak yg diterbitkan Supplier berbeda dengan nilai aktiva dlm kontrak leasing yang karena ada beda kurs dimana supplier yg mengurus proses leasing tsb.awalnya kami bayar DP ke Supplier sebesar Rp,63.900.000 dan ini adalah dinyatakan sebagai simpanan jaminan yg Rp.90.000.000 dlm kontrak leasing. dan slisihnya katanya selisih kurs
dari supplier kami terima faktur pajak sbb:
DPP aktiva Rp.249.000.000
PPN 24.900.000kemudian kami dapat kontrak dari badan leasing resmi yg mencantumkan jenis leasing adalah Finance Lease dengan hak opsi sbb:
Nilai aktiva Rp.300.000.000,-
Simpanan jaminan Rp.90.000.000,-Nilai Opsi
Pokok Hutang Rp.210.000.000,-
jadi selanjutnya kami (lessee) yang byr cicilan +bunga sesuai pokok hutang dengan lessor Rp.210.000.000
bagaimana ya cara mencatat transaksi ini hingga timbul hutang leasing?
atas bantuannya kami ucapkan terima kasih banyak.saat bayar dp
(d) deposit 90 jt
(k) laba rugi selisih kurs 26,1 jt
(k) kas/bank 63,9 jtsaat serah terima aset
(d) aset 249 jt
(d) ppn masukan 24,9 jt
(k) deposit 63,9 jt
(k) hutang 210 jtsaat cicilan + bunga
(d) hutang
(d) beban bunga
(k) kas/bankterima kasih rekan yap30
tapi bukankah kalo ada deposit 90 jt tsb harus gantung di neraca sbg uang muka leasing kan..kalo waktu serah terima aset deposit langsung dikreditkan..gimana yah nanti saat penyelesaian hak opsi?rekan yap30
nanti saat selesai hutang leasing dan pengakuan aset sisa hak opsi Rp.90jt jurnal gimana y…bisa tlg bantu lg plis..kl sy pelajari dr yang topik akuntansi leasing
aktiva dr
jaminan crtapi kalo uang jaminan sudah dipotong seperti jurnal diatas ..gimana ya jurnal aktiva yg baru boleh disusutkan menurut pengakuan fiskal nya?