• PPh 21 Rapel

     gu33333 updated 4 years, 7 months ago 6 Members · 10 Posts
  • delfath

    Member
    6 September 2019 at 9:13 am
  • delfath

    Member
    6 September 2019 at 9:13 am

    Sore rekan ortax,

    Saya mau bertanya terkait PPh 21 Rapel,
    Jika Karyawan A mulai bekerja di sebuah PT pada bulan Juni, tapi baru menerima gaji di bulan Juli, itu termasuk Penghasilan Rapel yaa? Untuk perhitungannya saya sudah liat di lampiran Per16, cuman untuk PPh terutang tersebut dilaporkan di bulan Juli ya rekan?

    Trims

  • yap30

    Member
    6 September 2019 at 9:31 am

    Ya rekan

  • tandra

    Member
    9 September 2019 at 3:52 am

    Betul, kemungkinan karyawan A masuk bukan pada awal bulan Juni sehingga di rapel dan sekaligus dibayarkan dengan penghasilan bulan Juli.

  • arosudanaya

    Member
    9 September 2019 at 3:10 pm

    Rapel itu kan kenaikan gaji, kenaikan gaji pun harus kita lihat apakah berlaku surut atau tidak, klu berlaku surut kita dapat hitung pph 21 atas rapel. Misal bekerja pada bln februari gaji 4.500.000, terus pada bulan juni naik 5.000.000 berlaku surut. dari feb- juni rapel 2.500.000. maka rapel tersebut harus dipungut pajak. Kita hitung dulu pph21 sebelum rapel dan pph 21 atas rapel. pph 21 atas rapel dikuragi pph 21 ketemu pph rapel yang harus dipotong. mohon koreksi jika salah soalnya baru belajar

  • arosudanaya

    Member
    9 September 2019 at 3:11 pm

    klu menurut saya kasus tersebut bukan pph 21 atas rapel.

  • arosudanaya

    Member
    9 September 2019 at 3:12 pm

    klu menurut saya kasus tersebut bukan pph 21 atas rapel.

  • gu33333

    Member
    11 September 2019 at 1:59 am
    Originaly posted by delfath:

    Jika Karyawan A mulai bekerja di sebuah PT pada bulan Juni, tapi baru menerima gaji di bulan Juli, itu termasuk Penghasilan Rapel yaa?

    Setuju :

    Originaly posted by arosudanaya:

    klu menurut saya kasus tersebut bukan pph 21 atas rapel.

    yg 'dirapel' hanya waktu pembayarannya, bukan nominal yg berlaku surut.

    Originaly posted by delfath:

    cuman untuk PPh terutang tersebut dilaporkan di bulan Juli ya rekan?

    Benar di Juli..

  • eddy_20

    Member
    12 September 2019 at 9:33 am
    Originaly posted by delfath:

    Jika Karyawan A mulai bekerja di sebuah PT pada bulan Juni, tapi baru menerima gaji di bulan Juli, itu termasuk Penghasilan Rapel yaa?

    Rapel itu apabila ada kenaikan gaji dan berlaku surut untuk bulan2 yg lalu. misal : dari Jan-sep gaji 5jt /bulan, kemudian di sep ada kenaikan gaji menjadi 6jt /bulan dan berlaku mulai dari juni, ini baru dinamakan rapel rekan.

    Originaly posted by delfath:

    Untuk perhitungannya saya sudah liat di lampiran Per16, cuman untuk PPh terutang tersebut dilaporkan di bulan Juli ya rekan?

    Pegawai tsb sudah bekerja dibulan juni, seharusnya dibulan juni sudah harus dilaporkan.
    Pasal 15 ayat (1) PP 94 tahun 2010 :
    (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
    a. terjadinya pembayaran; atau
    b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    cmiiw

  • gu33333

    Member
    12 September 2019 at 10:03 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Pegawai tsb sudah bekerja dibulan juni, seharusnya dibulan juni sudah harus dilaporkan.

    Originaly posted by eddy_20:

    terutangnya penghasilan yang bersangkutan

    Setuju Rekan Eddy, aktualnya pegawai itu sudah jadi 'beban' sejak Juni.

    Tapi pasti karena ybs masuknya nanggung di tengah-tengah bulan Juni, jadi bayarnya dirapel ke Juli. Sehingga secara jurnal belum muncul angkanya, jadi oleh perusahaan digampangkan dicatat beban pegawai tsb awalnya di akhir Juli..

    Sehingga Juni dianggap belum 'terhutang'..

    Terima kasih atas masukannya

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now