Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Cara pemotongan PPh 21

  • Cara pemotongan PPh 21

     eddy_20 updated 4 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • liliflow

    Member
    3 September 2019 at 3:11 am
  • liliflow

    Member
    3 September 2019 at 3:11 am

    Selamat pagi rekan ortax,
    mohon bantuannya

    perusahaan kami menggunakan jasa programmer OP dan akan memotong PPh 21
    apakah cara pemotongannya sama dengan tenaga ahli yg 50% x penghasilan bruto x tarif pph 21

    ataukah menggunakan cara lain
    saya membaca yg termasuk tenaga ahli tidak ada programmer

    terima kasih

  • yap30

    Member
    3 September 2019 at 4:13 am
    Originaly posted by liliflow:

    cara pemotongannya sama dengan tenaga ahli yg 50% x penghasilan bruto x tarif pph 21

  • gu33333

    Member
    3 September 2019 at 7:27 am
    Originaly posted by liliflow:

    ataukah menggunakan cara lain
    saya membaca yg termasuk tenaga ahli tidak ada programmer

    Memang tdk ada di dlm tenaga ahli, tapi bisa dihitung dgn tarif 50% x bruto, karena tetap masuk sbg Bukan Pegawai :

    6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

  • eddy_20

    Member
    3 September 2019 at 9:33 am
    Originaly posted by liliflow:

    apakah cara pemotongannya sama dengan tenaga ahli yg 50% x penghasilan bruto x tarif pph 21

    Perhitungannya seperti ini rekan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now