Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Cara pemotongan PPh 21
Selamat pagi rekan ortax,
mohon bantuannyaperusahaan kami menggunakan jasa programmer OP dan akan memotong PPh 21
apakah cara pemotongannya sama dengan tenaga ahli yg 50% x penghasilan bruto x tarif pph 21ataukah menggunakan cara lain
saya membaca yg termasuk tenaga ahli tidak ada programmerterima kasih
- Originaly posted by liliflow:
cara pemotongannya sama dengan tenaga ahli yg 50% x penghasilan bruto x tarif pph 21
- Originaly posted by liliflow:
ataukah menggunakan cara lain
saya membaca yg termasuk tenaga ahli tidak ada programmerMemang tdk ada di dlm tenaga ahli, tapi bisa dihitung dgn tarif 50% x bruto, karena tetap masuk sbg Bukan Pegawai :
6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Originaly posted by liliflow:
apakah cara pemotongannya sama dengan tenaga ahli yg 50% x penghasilan bruto x tarif pph 21
Perhitungannya seperti ini rekan