Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembukuan Tagihan Yg Belum Dibayarkan

  • Pembukuan Tagihan Yg Belum Dibayarkan

     Aries Tanno updated 14 years, 2 months ago 9 Members · 18 Posts
  • azzam16

    Member
    25 January 2010 at 1:02 pm

    rekan ortax, mhn pencerahannya

    Ada tagihan rutin setiap bulan untuk suatu jasa konsultan, misalkan tagihan utk bulan Januari 2010, perinciannya :

    Jasa Konsultan Rp. 5.000.000
    PPN Rp. 500.000
    Materai Rp. 6.000
    =========
    Jumlah Rp. 5.506.000

    tagihan ini terkena PPh Pasal 23 sebesar 2% = Rp. 100.000
    biasanya tagihan ini dibayarkan 2 bulan setelah tanggal jatuh tempo, misalkan dibayar Maret 2010

    Pada pembukuan Januari 2010 :

    Biaya Jasa Konsultasi Rp. 5.000.000
    PPN Rp. 500.000
    Biaya Materai Rp. 6.000
    PPh Pasal 23 terutang Rp. 100.000
    Biaya yg masih hrs dibayar Rp. 5.406.000

    Pembukuan saat pembayaran PPh 23 terutang di Februari 2010 :

    PPh Pasal 23 terutang Rp. 100.000
    Bank/Kas Rp. 100.000

    Pembukuan saat pembayaran di Maret 2010 :

    Biaya yg masih hrs dibayar Rp. 5.406.000
    Bank/Kas Rp. 5.406.000

    benarkah pembukuan tsb ?

  • azzam16

    Member
    25 January 2010 at 1:02 pm
  • azzam16

    Member
    25 January 2010 at 1:05 pm

    rekan ortax, mhn pencerahannya

    Ada tagihan rutin setiap bulan untuk suatu jasa konsultan, misalkan tagihan utk bulan Januari 2010, perinciannya :

    Jasa Konsultan Rp. 5.000.000
    PPN Rp. 500.000
    Materai Rp. 6.000
    =========
    Jumlah Rp. 5.506.000

    tagihan ini terkena PPh Pasal 23 sebesar 2% = Rp. 100.000
    biasanya tagihan ini dibayarkan 2 bulan setelah tanggal jatuh tempo, misalkan dibayar Maret 2010

    Pada pembukuan Januari 2010 :

    (D) Biaya Jasa Konsultasi Rp. 5.000.000
    (D) PPN Rp. 500.000
    (D) Biaya Materai Rp. 6.000

    (K) PPh Pasal 23 terutang Rp. 100.000
    (K) Biaya yg masih hrs dibayar Rp. 5.406.000

    Pembukuan saat pembayaran PPh 23 terutang di Februari 2010 :

    (D) PPh Pasal 23 terutang Rp. 100.000
    (K) Bank/Kas Rp. 100.000

    Pembukuan saat pembayaran di Maret 2010 :

    (D) Biaya yg masih hrs dibayar Rp. 5.406.000
    (K) Bank/Kas Rp. 5.406.000

    benarkah pembukuan tsb ?

    tsk

  • joeardy

    Member
    25 January 2010 at 6:59 pm

    Menurut saya Benar, setuju…….

  • ewox

    Member
    26 January 2010 at 3:32 pm

    rekan azzam, kok anda ngga yakin beeeetul sih??? he he he

  • free85

    Member
    26 January 2010 at 3:51 pm
    Originaly posted by joeardy:

    Menurut saya Benar, setuju…….

    sependapat..

  • azzam16

    Member
    26 January 2010 at 4:29 pm

    biar bertambah-tambah yakin rekan ewox he.he…

  • seger

    Member
    27 January 2010 at 9:53 am

    yap, betul banget…

  • Yety

    Member
    27 January 2010 at 5:17 pm
    Originaly posted by free85:

    Originaly posted by joeardy:
    Menurut saya Benar, setuju…….

    sependapat..

    yup…
    saya juga setuju..

  • Simonalim

    Member
    27 January 2010 at 11:11 pm
    Originaly posted by ewox:

    rekan azzam, kok anda ngga yakin beeeetul sih??? he he he

    Originaly posted by azzam16:

    biar bertambah-tambah yakin rekan ewox he.he…

    Terima ksh utk sharingnya He he he..

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2010 at 12:52 am

    eit tunggu dulu…
    konsultannya OP atau badan nih?
    kalau Badan, benar, kena PPh 23, kalau OP kena PPh 21

    Originaly posted by azzam16:

    (D) Biaya Jasa Konsultasi Rp. 5.000.000
    (D) PPN Rp. 500.000
    (D) Biaya Materai Rp. 6.000

    (K) PPh Pasal 23 terutang Rp. 100.000
    (K) Biaya yg masih hrs dibayar Rp. 5.406.000

    biasanya ditulis kayak gini :
    (D) Biaya Jasa Konsultasi Rp. 5.000.000
    (D) PPN-M Rp. 500.000
    (D) Biaya Materai Rp. 6.000

    (K) PPh Pasal 23 terutang Rp. 100.000
    (K) Hutang biaya Rp. 5.406.000[/quote]

    Originaly posted by azzam16:

    Pembukuan saat pembayaran PPh 23 terutang di Februari 2010 :

    (D) PPh Pasal 23 terutang Rp. 100.000
    (K) Bank/Kas Rp. 100.000

    yang ini Ok

    Originaly posted by azzam16:

    Pembukuan saat pembayaran di Maret 2010 :

    (D) Biaya yg masih hrs dibayar Rp. 5.406.000
    (K) Bank/Kas Rp. 5.406.000

    (D) Hutang Biaya Rp. 5.406.000
    (K) Bank/Kas Rp. 5.406.000

    demikian koreksinya he he he
    prinsipnya sependapat dengan rekan-rekan lain.
    sudah benar kok

    Salam

  • natane

    Member
    29 January 2010 at 6:19 am

    bener tuh udh bener
    "hutang biaya" sama aja sih intinya sama "biaya yg msh hrs dibayar"
    yg ptg di neraca dimasukkan pada "hutang lancar pada pihak ketiga"

  • azzam16

    Member
    29 January 2010 at 2:47 pm

    konsultan badan rekan hanif…!

    hutang biaya….alias accrued expense…..rekan hanif..

  • Aries Tanno

    Member
    29 January 2010 at 2:50 pm

    ok reka azzam…
    udah cocoknya itu.
    sekarang udah yakin kan? bahwa pencatatan rekan azzam… sudah benar
    semoga sukses selalu

    Salam

  • azzam16

    Member
    29 January 2010 at 3:10 pm

    rekan hanif en ortaxer lainnya….!

    ada kasus lagi nich…! hehe….please solusinya….!

    Bolehkah saya menggunakan akun "Other Income atau Other Expenses" utk menyesuaikan suatu biaya….!

    misalkan begini…ada akun "hutang biaya" dgn saldo Rp. 20.000.000
    berdasarkan audit internal ternyata hutang biaya yg benar hanya Rp. 15.000.000

    utk menelusuri selisih Rp.5.000.000 ini, saya agak kesulitan di pembukuannya.

    bolehkah saya adjust dgn jurnal :

    (D) Accrued Expense Rp. 5.000.000
    (K) Other Income Rp. 5.000.000

    other income ini akan saya koreksi fiskal di spt

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now