Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri Akan Dikenai Pajak dalam Aturan IMEI?
Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri Akan Dikenai Pajak dalam Aturan IMEI?
WE Online, Jakarta -Perihal pajak terhadap ponsel yang dibeli di luar negeri dalam aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tengah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu diutarakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail saat ditemui di acara uji coba jaringan 5G salah satu operator telekomunikasi, Rabu (21/8/2019).
"Itu yang sedang dibicarakan dengan Kemenkeu, jadi ke depannya orang datang dengan ponsel dari luar negeri apa perlu bayar pajak, itu yang sedang didiskusikan," kata Ismail kepada Warta Ekonomi.
Basis data pengecekan IMEI pun tengah dalam tahap persiapan. Ismail menambahkan, pemerintah memiliki waktu selama enam bulan untuk menyiapkan aplikasi pengecekan.
"Sudah disiapkan, tapi kita punya massa waktu selama enam bulan," sebutnya.
Di luar itu, menurut Ismail, tidak ada hal besar yang dibahas. Hanya tinggal koordinasi antarlembaga yang akan menandatangani aturan IMEI, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ismail berujar, "Enggak ada lagi, yang lain koordinasi, kalau istiliah saya itu minor saja, mayor itu pajak."
Namun, waktu penandatanganan aturan IMEI belum diketahui secara rinci sebab hal itu bergantung pada keputusan masing-masing menteri lembaga yang terlibat. Sebelumnya, aturan IMEI diwacanakan untuk ditandatangani pada 17 Agustus 2019.
Aturan tersebut dirancang untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dari pasar gelap alias black market.
https://www.wartaekonomi.co.id/read242634/pengenaa n-pajak-imei-tengah-dibahas-dengan-kemenkeu.html
Sepertinya untuk IMEI ini masih susah dalam penerapan di lapangan deh.
mantap
susah ini,,bakal marak black market
Untung saya belinya di Indonesia
- Originaly posted by jindanjun:
Aturan tersebut dirancang untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dari pasar gelap alias black market.
Kalo untuk mengurangi pasar ilegal hanya dgn memajaki mah menurut saya sama saja. Kalo duitnya banyak bayar apa aja sih ok….
yah ga bisa jastip hp lagi dong nanti
yang penting mah harus gencar sosialisasi dan mitigasi mengenai produk yg udah terlanjur ga ada IMEI nya untuk didaftarkan, kan masi bisa to?
kalo pajak masuk handpone direndahkan , harga handphone di dlm negri beda cuma rp 500 rb vs LN dgn sendirinya BM akan mati, penjualan resmi DN naik dan pendapatan pajak tambah
sippp…
PR juga ini..
yah…
baru mau buka usaha jastip