Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › BPJS Mulai Bulan Maret
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya perihal perhitungan BPJS dalam PPh 21.
kantor saya baru mulai memakai bpjs di bulan maret,
apakah perhitungan pph 21 nya untuk bulan sebelumnya (jan-feb) berlakukah pengurang dan penambah diperhitungan BPJS di perhitungan PPh 21 nya?
atau langsung saja gapok dikurang B. jab (tanpa perhitungan BPJS)?Terimakasih
salam- Originaly posted by areeferas:
atau langsung saja gapok dikurang B. jab (tanpa perhitungan BPJS)?
Yang ini Rekan, karena Rekan belum terdaftar di Jan dan Feb.
Kalau dipaksakan nanti rekonsiliasi bruto di SPT dgn akun laba rugi nya ga akan sama.Mulai Maret baru normal..
terimakasih bnyk rekan gu33333
Viewing 1 - 4 of 4 replies