Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Adakah Peraturan yang Tidak Mengharuskan SKB Ketika Jual Beli Kapal
Adakah Peraturan yang Tidak Mengharuskan SKB Ketika Jual Beli Kapal
adakah peraturan yang baru tentang penjualan dan pembelian kapal yang tidak mengharuskan adanya skb dan dengan tempat atau zona tertentu?
harus ada stample atau keterangan dari KPP nya rekan kalau ada pajak yang dibebaskan dari kegiatan transaksi tersebut.
owh bgitu.. apabila perusahaan pelayaran di daerah batam apakah ada peraturan yang tidak mengharuskannya untuk meminta skb?
- Originaly posted by ricotanaman:
owh bgitu.. apabila perusahaan pelayaran di daerah batam apakah ada peraturan yang tidak mengharuskannya untuk meminta skb?
ada, cari saja peraturan mengenai Kawasan Berikat karna wilayah Batam masuk dalam kategori Kawasan Berikat dan perlakuan PPN nya dibebaskan dan menggunakan kode 070 dalam kode efaktur.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut baik Master akan sy cb cari dan baca dahulu terima kasih pencerahannya
Kalo pelayaran pake ini saja
193/PMK.03/2015dear rekan,
untuk daerah batam termasuk kawasan bebas, bukan kawasan berikat.mohon dikoreksi jika saya salah.
tq masukannnya