Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Final atas Orang Pribadi

  • PPh Final atas Orang Pribadi

     tandra updated 4 years, 8 months ago 5 Members · 6 Posts
  • banaayy

    Member
    19 August 2019 at 11:22 am
  • banaayy

    Member
    19 August 2019 at 11:22 am

    Mau tanya teman2 pajak

    Saya menyewakan bangunan kepada suatu perusahaan, atas penyewaan oti saya dikenakan pph final 4(2). Yang mau saya tanyakan, pendapatan atas sewa ini apa perlu dihitung lagi dalam perhitungan pph 21? karena sebelumnya saya sudah dikenakan pph final 4(2)

    terimakasih

  • Iwan Wardiman

    Member
    19 August 2019 at 11:27 am

    sudah final, tidak akan dikenakan pajak lagi. jangan lupa minta bukti potong pphnya.

  • yabufuu

    Member
    19 August 2019 at 11:41 am

    Tidak rekan, iya jgn lupa minta bukti potongnya

  • Gorbacev

    Member
    19 August 2019 at 11:41 am
    Originaly posted by Banaayy:

    saya dikenakan pph final 4(2)

    mintanya bersih dong, biar penyewa yang tanggungg

    Originaly posted by Banaayy:

    pendapatan atas sewa ini apa perlu dihitung lagi dalam perhitungan pph 21?

    dimasukan sebagai tambahan kemampuan ekonomis.

    salam

  • tandra

    Member
    27 August 2019 at 4:01 pm
    Originaly posted by Banaayy:

    Yang mau saya tanyakan, pendapatan atas sewa ini apa perlu dihitung lagi dalam perhitungan pph 21? karena sebelumnya saya sudah dikenakan pph final 4(2)

    tidak rekan, penghasilan atas sewa bangunan dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi pada lembar Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now