Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Potong PPh 21 atau PPh 23?

  • Potong PPh 21 atau PPh 23?

     Hasibuan10 updated 4 years, 8 months ago 8 Members · 13 Posts
  • Whibley

    Member
    15 August 2019 at 3:27 pm

    Salam rekan,

    Jika sebuah perusahaan A (jasa kursus/pelatihan) memberikan pelatihan terhadap Mr.X, namun perusahaan A tidak memiliki NPWP badan, sehingga menggunakan NPWP OP yg bertanggung jawab.

    Untuk Invoice menggunakan nama perusahaan.
    Pembayaran menggunakan rekening dari OP yg bertanggung jawab di perusahaan A tersebut.
    Jadi bisa dibilang aspek pajaknya semua menggunakan data dari si OP tersebut, sedangkan dia bergerak atas nama badan.

    Apakah dikenakan PPh 23 atau PPh 21 rekan?
    Bagaimana perhitungannya yaa?

    Terimakasih

  • Whibley

    Member
    15 August 2019 at 3:27 pm
  • yap30

    Member
    15 August 2019 at 3:33 pm
    Originaly posted by Whibley:

    Apakah dikenakan PPh 23 atau PPh 21 rekan?

    PPh 21

    Originaly posted by Whibley:

    Bagaimana perhitungannya yaa?

    50% x penghasilan bruto x tarif psl 17

  • Whibley

    Member
    15 August 2019 at 3:42 pm

    Terimakasih rekan @yap30.

    Berarti meskipun orang tersebut hanya sebagai penanggung jawab untuk transaksi yg terjadi dan secara harfiah bukan dia yg memberikan pelatihan, tetapi (perusahaannya). Tetap masuk objek pajak PPh 21 ya?

  • yabufuu

    Member
    15 August 2019 at 3:47 pm
    Originaly posted by Whibley:

    Berarti meskipun orang tersebut hanya sebagai penanggung jawab untuk transaksi yg terjadi dan secara harfiah bukan dia yg memberikan pelatihan, tetapi (perusahaannya). Tetap masuk objek pajak PPh 21 ya?

    Bisa dipotong Pph 23, tapi tarifnya jadi 4% karena perusahaan rekan tidak memiliki NPWP

  • Regicas

    Member
    15 August 2019 at 4:00 pm
    Originaly posted by Whibley:

    Pembayaran menggunakan rekening dari OP yg bertanggung jawab di perusahaan A tersebut.

    Menurut ku termasuk penghasilan yg diterima orang pribadi jadi kena PPh 21 kalau misal ditransfernya ke rekening a.n Badan baru kena PPh 23.

  • Whibley

    Member
    15 August 2019 at 4:49 pm

    Kalau Invoice jasa kursus/pelatihan dari perusahaan tersebut totalnya sebesar Rp 690.000 bruto. Dengan menggunakan NPWP OP sehingga masuk PPh 21.

    Bagaimana perhitungannya rekan? Berapa nominal yang harus dibayarkan kepada pengguna jasa?

  • gu33333

    Member
    15 August 2019 at 7:20 pm

    Setuju dgn ini

    Originaly posted by yabufuu:

    Bisa dipotong Pph 23, tapi tarifnya jadi 4% karena perusahaan rekan tidak memiliki NPWP

    karena

    Originaly posted by Whibley:

    Untuk Invoice menggunakan nama perusahaan.

    Tapi, jika benar transfer hanya bisa ke rek orang pribadi, maka jangan gunakan invoice a/n perusahaan agar dapat dipotong PPh 21..

    Originaly posted by Whibley:

    Bagaimana perhitungannya rekan? Berapa nominal yang harus dibayarkan kepada pengguna jasa?

    Jika pakai PPh 21, maka :

    Bruto = 690.000
    DPP = 50% x 690.000 = 345.000
    PPh 21 = 5% x 345.000 = 17.250

  • eddy_20

    Member
    16 August 2019 at 8:49 am
    Originaly posted by Whibley:

    Apakah dikenakan PPh 23 atau PPh 21 rekan?
    Bagaimana perhitungannya yaa?

    Yang saya tangkap dari pertanyaannya adalah Perusahaan memberikan pelatihan kepada Tuan X, artinya perusahaan yg mendapatkan penghasilan. begitu kn rekan?
    Jadi bagaimana bisa Tuan X memotong PPh 23?

    cmiiw

  • yabufuu

    Member
    16 August 2019 at 8:55 am

    Iya kalau Mr.X OP memang tidak akan bisa potong PPh 23 maupun PPh 21 ke PT A.

    Namun casenya kalau misalnya nanti-nanti PT A memberikan pelatihan pada entitas lain, memang patut dipertanyakan PT A harus dipotong PPh 21 ato PPh 23.

  • eddy_20

    Member
    16 August 2019 at 9:02 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Iya kalau Mr.X OP memang tidak akan bisa potong PPh 23 maupun PPh 21 ke PT A.

    Namun casenya kalau misalnya nanti-nanti PT A memberikan pelatihan pada entitas lain, memang patut dipertanyakan PT A harus dipotong PPh 21 ato PPh 23.

    Hahaha.. tp pertanyaannya tdk mengatakan begitu rekan, hanya ada Mr.X

    Kalaupun kedepannya ada entitas lain, kenapa gk dari sekarang didaftarkan NPWP nya, tinggal dilengkapi syarat2 nya dan langsung diproses jg dihari yg sama.

    cmiiw

  • AnggaDK

    Member
    16 August 2019 at 10:20 am
    Originaly posted by Whibley:

    namun perusahaan A tidak memiliki NPWP badan, sehingga menggunakan NPWP OP yg bertanggung jawab.

    bisa pakai PPh 21.

  • Hasibuan10

    Member
    19 August 2019 at 1:30 pm
    Originaly posted by Whibley:

    Bagaimana perhitungannya rekan? Berapa nominal yang harus dibayarkan kepada pengguna jasa?

    rekan, mungkin bisa lebih jelas lagi, soal pemberi jasa dan penerima jasa.
    yang saya tangkap dari info nya adalah PT A memberikan jasa kursus kepada Mr X, dan atas tagihan nya PT A tsb memakai nama NPWP OP.
    pertama adalah penerima jasa membayar jasa kursus tsb ( Mr X bayar kepada PT A) kedua adalah bagaimana bisa orang pribadi (Mr X) mengeluarkan bukti potong atas tagihan PT A tsb. mungkin rekan2 lain bisa menyimpulkan juga maksud saya.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now