• Pemberian Hadiah

  • nora devi

    Member
    14 August 2019 at 3:00 pm

    Dear Rekan Ortax Semuanya<br /><br />Bagimana perlakuan secara perpajakan ketika kami menerima hadiah berupa mesin dari rekanan. apakah atas barang yang kami terima terutang ppn dan pph ?<br /><br />Lalu jika memang terutang ppn dan pph siapa yang harus membayar? si penerima atau pemberi<br />dan apakah faktur pajak masukkan tersebut bisa dikreditkan?<br /><br />terimaksih, mohon dibantu menjawb

  • nora devi

    Member
    14 August 2019 at 3:00 pm
  • nora devi

    Member
    14 August 2019 at 3:02 pm

    Dear Rekan Ortax Semuanya

    Bagimana perlakuan secara perpajakan ketika kami menerima hadiah berupa mesin dari rekanan. apakah atas barang yang kami terima terutang ppn dan pph ?
    Lalu jika memang terutang ppn dan pph siapa yang harus membayar? si penerima atau pemberi
    dan apakah faktur pajak masukkan tersebut bisa dikreditkan?<br
    terimaksih, mohon dibantu menjawb

  • ewox

    Member
    14 August 2019 at 3:45 pm
    Originaly posted by nora devi:

    apakah atas barang yang kami terima terutang ppn dan pph ?

    jika yg memberikan hadiah PKP jekal terutang ppn. pph pasti

    Originaly posted by nora devi:

    Lalu jika memang terutang ppn dan pph siapa yang harus membayar? si penerima atau pemberi

    utk ppn di pungut pihak yang memberikan hadiah, pph di bayarkan oleh penerima hadiah.

    Originaly posted by nora devi:

    apakah faktur pajak masukkan tersebut bisa dikreditkan?<br

    bisa

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    14 August 2019 at 3:45 pm

    ini hadiah terkait adanya ikatan jual beli dalam kondisi tertentu ya?
    silahkan rekan refer ke SE- 24/PJ/2018.
    kalau benar itu , di aturan bukan sebagai hadiah tapi penghargaan terutang PPh 21 jika (pembeli OP), PPh 23 jika (pembeli badan) , terutang ke penerima penghargaan,tapi yg potong,pungut dan setor adalah penjual.

    terutang PPN jika penjual PKP dan "hadiah" ini dalam bentuk barang,kalau uang tunai tidak. penjual mungut, kemudian setor dan lapor PPN nya.

  • ewox

    Member
    14 August 2019 at 3:47 pm

    Pasal 2

    Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
    a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

    terutang ppn dengan DPP nilai lain

    (2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
    c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

  • nora devi

    Member
    14 August 2019 at 4:01 pm

    iya benar rekan, hadiah terkait jual beli.
    apakah ini berarti kita sebagai penerima tidak melakukan pembayaran apapun juga ya ? kita hanya menerima hadiah itu saja.

  • nora devi

    Member
    14 August 2019 at 4:04 pm

    oh iya rekan, kasus tersebut berrti sebagai transaksi apa yah?

    di faktur pajak bagian keterangan itu berisi "nama barang yg kami terima " atau tertulis "hadiah"

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    14 August 2019 at 9:01 pm

    Y

    Originaly posted by nora devi:

    iya benar rekan, hadiah terkait jual beli.apakah ini berarti kita sebagai penerima tidak melakukan pembayaran apapun juga ya

    Ya..

    Originaly posted by nora devi:

    di faktur pajak bagian keterangan itu berisi "nama barang yg kami terima " atau tertulis "hadiah"

    Bisa tulis hadiah dan sebutkan nama barangnya.

  • nora devi

    Member
    15 August 2019 at 9:03 am

    kalau misalkan faktur pajak tertulis hibah mesin apakah tidak apa-apa?
    dan tetap dipotong pph 23 sbs 15%?

  • nora devi

    Member
    15 August 2019 at 9:54 am

    rekan ortax semuanya

    sebenarnya antara hibah dan hadiah itu sama atau bagimana ya..?

    karena rekan kami menginformasikan bahwa barang yang kami terima adalah hibah bukan hadiah. padahal secara teknis kita melakukan perjanjian jual beli dan atas perjanjian itu tertuang pemberian mesin tersebut.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 August 2019 at 10:00 am
    Originaly posted by nora devi:

    sebenarnya antara hibah dan hadiah itu sama atau bagimana ya..?

    beda.. hadiah itudiberikan secara cuma2 atau ikut lomba, kalau hibah itu diberikan karena adanya perjanjian tertentu

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    15 August 2019 at 12:23 pm

    Rekan Nora Devi, asal tahu aja Hibah dalam KUHP psl 1682 harus atas akta notaris.

    barang yg di terima itu sangat jelas timbul karena adanya hubungan antara penjual dan pembeli.

    OK, gini anggap saja di perjanjian penjual (pemberi hadiah) mengistilahkan "HIBAH", bisa saja , maka itu harus di akta notariskan.

  • yap30

    Member
    15 August 2019 at 1:23 pm

    Berarti hibah tanpa akta notaris tidak sah ya rekan. Terima kasih infonya. Saya mau tanya juga rekan zukarnaen, jika dokumen peb tidak dibuat oleh ppjk apakah tidak sah? Mohon bantuannya. Terima kasih

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    15 August 2019 at 2:27 pm
    Originaly posted by yap30:

    Berarti hibah tanpa akta notaris tidak sah ya rekan. Terima kasih infonya. Saya mau tanya juga rekan zukarnaen, jika dokumen peb tidak dibuat oleh ppjk apakah tidak sah? Mohon bantuannya. Terima kasih

    bukan hanya hibah, hadiah/undian juga dengan kondisi /kriteria tertentu harus di sahkan notaris, biasakan kita lihat undian yg nilai besar di media..undian ini sudah di daftarkan di notaris bla.bla dan kemeterian sosial. prinsipnya perpindahan barang/asset dari satu pemberi ke penerima harus berkekuatan hukum agar di belakang hari ngak jadi masalah.

    Soal PEB apakah sah atau tidak jika tidak di buat PPJK, mohon maaf rekan
    terus terang saya kurang expert soal kepabeanan. yang saya ketahui adalah
    dulu dulu itu perusahaan EMKL tidak bisa mengurus kepabeanan di pelabuhan dan bandara jika tidak punya izin PPJK, jadi harus menggunakan
    jasa dari perusahaan yg punya izin PPJK, tapi saat ini rata2 EMKL khususnya yg bergerak di eksport impot sekaligus jadi PPJK atau punya izin PPJK, jadi
    EMKL bisa langsung buat PEB selama sudah ada izin PPJK dari otorisasi yg
    berwenang dalam hal ini Dir Bea & Cukai.

    Mohon koreksinya jika salah & belum bisa menjawab pertanyaan rekan

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now