Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita ASPEK PAJAK ATAS AYAM PETELUR

  • ASPEK PAJAK ATAS AYAM PETELUR

     ewox updated 4 years, 7 months ago 3 Members · 9 Posts
  • MAS BAGUS

    Member
    13 August 2019 at 11:02 am

    Salam rekan-rekan,

    Mohon bantuannya,

    Menurut KPP ayam petelur tidak boleh disusutkan dengan alasan usia ayam dari bibit sampai bisa bertelur/produksi hanya 6 bulan kurang dari 1 tahun..
    ketika ayam usia 18 bulan akan diafkir dan diakui sebagai pendapatan sama KPP..
    Pertanyaannya:
    Bagaimana perlakuan biaya-biaya yg dikeluarkan selama pembesaran ayam dari bibit sampai bisa produksi/bertelur (usia 6 bulan) atau bisa disebut HPP ayam?

    Mohon bantuan rekan-rekan…

  • MAS BAGUS

    Member
    13 August 2019 at 11:02 am
  • yap30

    Member
    13 August 2019 at 11:21 am

    Rekan berniat menjual ayam sebagai barang dagang atau menyusutkan ayam sebagai aset?

  • MAS BAGUS

    Member
    13 August 2019 at 11:26 am
    Originaly posted by yap30:

    Rekan berniat menjual ayam sebagai barang dagang atau menyusutkan ayam sebagai aset?

    sebagai Aset rekan, usaha pokok kami ayam petelur

  • yap30

    Member
    13 August 2019 at 11:33 am

    Rekan bisa terapkan sesuai PSAK 69 karena pajak tidak mengatur penyusutan aset biologis. cmiiw

  • MAS BAGUS

    Member
    13 August 2019 at 2:08 pm
    Originaly posted by yap30:

    PSAK 69

    Apakah ini bisa digunakan rekan?
    Kalau Pajak belum mengatur apakah WP pakai aturan sesuai PSAK?

  • ewox

    Member
    13 August 2019 at 2:42 pm
    Originaly posted by yap30:

    Rekan bisa terapkan sesuai PSAK 69 karena pajak tidak mengatur penyusutan aset biologis. cmiiw

    bedakan antara penyusutan komersial dan penyusutan fiskal rekan

  • ewox

    Member
    13 August 2019 at 2:43 pm
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    Menurut KPP ayam petelur tidak boleh disusutkan dengan alasan usia ayam dari bibit sampai bisa bertelur/produksi hanya 6 bulan kurang dari 1 tahun..

    pendapatan ini ada benar nya

    Pasal 11

    (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
    (2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
    (3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

  • ewox

    Member
    13 August 2019 at 2:53 pm
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    Bagaimana perlakuan biaya-biaya yg dikeluarkan selama pembesaran ayam dari bibit sampai bisa produksi/bertelur (usia 6 bulan) atau bisa disebut HPP ayam?

    di catat ke biaya saja rekan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now