• PPh 23 atas tagihan jasa

  • vetronella

    Member
    13 August 2019 at 9:19 am
  • vetronella

    Member
    13 August 2019 at 9:19 am

    Rekan semua, saya mau tanya pendapatnya.

    Misalkan saya PKP, saya punya transaksi jasa dengan supplier. Pada saat saya melakukan pembayaran atas jasa itu, apakah saya diwajibkan potong dan lapor PPh 23 nya?
    a. Jika supplier PKP bagaimana?
    b. Jika supplier non PKP bagaimana?

    Saya minta bantuan dasar hukumnya juga yaa.
    Terima kasihh.

  • yap30

    Member
    13 August 2019 at 9:59 am
    Originaly posted by Vetronella:

    apakah saya diwajibkan potong dan lapor PPh 23 nya?

    rekan minta suket pp 23 ke lawan transaksi. Jika tidak ada potong dan lapor pph 23

    a. Potong nilai sebelum ppn
    b. Potong nilai secara keseluruhan

  • kikiie_risma

    Member
    21 August 2019 at 5:54 pm

    Benar.. dipotong PPh 23 (dari angka sebelum PPN jika supplier PKP), kecuali supplier memiliki SKB maka rekan tidak bisa memotong PPh 23 atas transaksi tersebut.

  • tandra

    Member
    27 August 2019 at 3:36 pm
    Originaly posted by Vetronella:

    Misalkan saya PKP, saya punya transaksi jasa dengan supplier. Pada saat saya melakukan pembayaran atas jasa itu, apakah saya diwajibkan potong dan lapor PPh 23 nya?

    Kalau rekan wajib pajak

    Originaly posted by Vetronella:

    u

    perorangan pada saat pembuatan NPWP pasti ada Surat Keterangan Terdaftar dari kantor pajak. Rekan bisa melihat kewajiban perpajakannya, Apabila tidak ada kewajiban memotong PPh 23 berarti pembayaran penuh tanpa pemotongan PPh 23.

    Originaly posted by Vetronella:

    a. Jika supplier PKP bagaimana?

    Tagihan rekan akan dipungut PPN 10% dan menerima faktur pajak.

    Originaly posted by Vetronella:

    b. Jika supplier non PKP bagaimana?

    Tagihan yang dibayar hanya nilai sesuai kwitansi atau invoce tanpa dipungut 10%/tanpa faktur pajak.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    27 August 2019 at 3:52 pm
    Originaly posted by Vetronella:

    Misalkan saya PKP, saya punya transaksi jasa dengan supplier. Pada saat saya melakukan pembayaran atas jasa itu, apakah saya diwajibkan potong dan lapor PPh 23 nya?

    iya, jika pembayaran tsb atas transaksi jasa yang memang objek PPh 23, selain sudah di potong PPh 21.

    Originaly posted by Vetronella:

    a.
    Jika supplier PKP bagaimana?

    tetap potong PPh 23

    Originaly posted by Vetronella:

    b. Jika supplier non PKP bagaimana?

    tetap potong Pph 23

    Originaly posted by Vetronella:

    Saya minta bantuan dasar hukumnya juga yaa.

    UndangNomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now