Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Unpaid Leave
Dear All,
Kalau unpaid leave masuk hitungan pph21 ga ya? dan jurnal untuk unpaid leave bagaimana ya?
Terimakasih
unpaid leave itu apa rekan?
- Originaly posted by iin.ambarsari:
Kalau unpaid leave masuk hitungan pph21 ga ya? dan jurnal untuk unpaid leave bagaimana ya?
ini cuti diluar tanggungan kan? bisa diukut pakai uang tidak?
menurut saya, seorang karyawan jika cuti juga tetap mendapatkan gaji ya.
gaji itu jadi base perhitungan PPh 21.salam
dear rekan,
setau saya unpaid leave itu dipotong gaji karena iji cuti tapi belum punya cuti.- Originaly posted by briansiwi:
setau saya unpaid leave itu dipotong gaji karena iji cuti tapi belum punya cuti.
belum jelas casenya.
Viewing 1 - 6 of 6 replies