Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP berada di LN
Selamat siang rekan semuanya
WP terakhir melaporkan pajak untuk tahun 2014 namun masih melakukan pembayaran sampai februari 2016.
WP telah berada di LN sejak maret 2016 sampai sekarang untuk melanjutkan studi.
WP belum mempunyai E-FIN sehingga tidak bisa dilakukan pelaporan online.mohon bantuan rekan-rekan untuk masukan bagaimana perlakuan pajak dikarenakan WP mendapatkan surat teguran belum melaporkan pajak tahun 2018.
Terima Kasih
belum mengajukan Non Efektif kah?
- Originaly posted by vinchan:
mohon bantuan rekan-rekan untuk masukan bagaimana perlakuan pajak dikarenakan WP mendapatkan surat teguran belum melaporkan pajak tahun 2018.
bilang saja status WP tersebut adalah WPLN. mudah2an bisa diterima dan ajukan NE apabila statusnya blm NE
- Originaly posted by levintz:
belum mengajukan Non Efektif kah?
belum diajukan NE.
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:bilang saja status WP tersebut adalah WPLN. mudah2an bisa diterima dan ajukan NE apabila statusnya blm NE
bagaimana dengan SPT tahun 2015 dan 2016? apakah masih perlu dilaporkan?
- Originaly posted by vinchan:
bagaimana dengan SPT tahun 2015 dan 2016? apakah masih perlu dilaporkan?
laporkan saja nihil dan lampirkan juga surat pernyataan sebagai WPLN.
baru ajukan NE.salam
- Originaly posted by levintz:
laporkan saja nihil dan lampirkan juga surat pernyataan sebagai WPLN.
baru ajukan NE.untuk tahun 2015 Jan- Des dan 2016 Jan-Feb ada dilakukan pembayaran oleh WP Angsuran PPh Pasal 25.
untuk surat penyataan sebagai WPLN apakah ada formatnya?
apakah Status NE bisa berlaku mundur? yangmana pengajuannya 2019 untuk tahun-tahun sebelumnyaTerima Kasih
- Originaly posted by vinchan:
untuk tahun 2015 Jan- Des
ada income ya? kalau gak ada income tapi udah terlanjur bayar, buatlah seolah-oalah ada income yang bisa mengcover pembayaran tersebut.
untuk tahun 2016 juga.
surat pernyataannya gak ada format khusus, buat saja sendiri yang isinya menyatakan bahwa WP yang melaporkan SPT tersebut sudah berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan .
berlakunya status NE itu tahun 2019 ke depan.
Rekan Ortax mohon pencerahan :
WPOrangPribadi (punya NPWP) Berkerja di LuarNegri pada Perusahaan LuarNegri…penghasilan sudah di potong oleh Pemberi kerja di LN.
Perusahaan pemberi kerja tidak punya cabang di Indonesia
Bgmn laporan SPT PPh tahunan nya ? atau apa ada yg perlu dilaporkan.
TksRekan Levintz
Apakah perlu bayar PPh21 di Indonesia ?
WPOP Sebagai karyawan Perusahaan LN bekerja di LuarNegeri
Punya Penghasilan di LN sdh dipotong oleh pemberi kerjaLN Negara Lain.
Perusahaan Pemberikerja tidak punyacabang di Indonesia.
Apa masih perlu bayar PPh 21 di Indonesia ?
Mohon pencerahan