• pph masa desember

     yap30 updated 4 years, 8 months ago 5 Members · 11 Posts
  • kha-kha

    Member
    12 August 2019 at 9:23 am

    selamat pagi,,

    Mohon izin bertanya, bolehkah bila pajak atas karyawan yang resign di tengah tahun, misal bulan april di munculkan di masa desember dgn bruto 0 (nol) dan pph terhutangnya – (minus),, karena terkadang ada karyawan yg resign namun tidak prosedural sehingga ketika di bulan april tidak terhitung ulang pajaknya, dan di bulan meinya sdh tidak memperoleh gaji. terima kasih

  • kha-kha

    Member
    12 August 2019 at 9:23 am
  • riski hamdani pul

    Member
    12 August 2019 at 10:13 am
    Originaly posted by kha-kha:

    selamat pagi,,

    Mohon izin bertanya, bolehkah bila pajak atas karyawan yang resign di tengah tahun, misal bulan april di munculkan di masa desember dgn bruto 0 (nol) dan pph terhutangnya – (minus),, karena terkadang ada karyawan yg resign namun tidak prosedural sehingga ketika di bulan april tidak terhitung ulang pajaknya, dan di bulan meinya sdh tidak memperoleh gaji. terima kasih

    setahu saya rekan, jika status karyawan pegawai tetap,
    Misal Tahun Buku 2018, Karyawan pada bulan april thn 2018 Resign (mengundurkan Diri) pajak atas pph 21 nya kita hanya hitung dari jan sd april saja

    untuk spt masa mei sd desember sudah tidak muncul lagi, dengan catatan rekan lihat dari terakhir dari diterima penghasilannya saja

  • moo

    Member
    12 August 2019 at 10:38 am

    di SPT Pph Pasal 21 masa Desember (lampiran satu tahun pajak) : A, gaji (Januari s.d.April): xxxxx, PPh terutang (kalau gaji jan s.d.April di bawah PTKP) : 0

    kalau si A dipotong PPh di Masa Januari s.d.April, maka seharusnya pemotong pajak melakukan pembetulan masa Januari s.d.April, kelebihan bayar PPh dikembalikan ke si A..

  • kha-kha

    Member
    12 August 2019 at 4:25 pm

    rekan moo,,,haruskah pembetulan masa jan- apr ??? bilapun harus pembetulan maka bukannya hanya masa aprnya saja masa ketika si karyawan memperoleh penghasilan terakhir,

    contoh penginputan di espnya

    bruto = 5.000.000
    pph yang dipotong = (40.000) pajak yang dipotong selama jan-apr

  • yap30

    Member
    12 August 2019 at 4:34 pm

    Jika lebih bayar rekan restitusi siap diperiksa pajak. Saran saya, di masa desember lebih bayar net off terhadap kurang bayar pegawai lain.

  • kha-kha

    Member
    12 August 2019 at 4:40 pm
    Originaly posted by riski hamdani pul:

    setahu saya rekan, jika status karyawan pegawai tetap,
    Misal Tahun Buku 2018, Karyawan pada bulan april thn 2018 Resign (mengundurkan Diri) pajak atas pph 21 nya kita hanya hitung dari jan sd april saja

    untuk spt masa mei sd desember sudah tidak muncul lagi, dengan catatan rekan lihat dari terakhir dari diterima penghasilannya saja

    benar rekan bila kita tahu ini penghasilan terakhirnya maka kita hanya akan hitung dari jan-apr saja namun bila baru terinfo karyawan resign di bulan berikutnya misal di bulan mei sdh terlanjur terlewat dan dia sdh tidak mendapat gaji kembali apakah bisa di desember saja di munculkannya dengan bruto 0 dan pph yang dipotong minus (sesuai jml pajak yang sdh dipotong dari jan-apr) ataukah harus pembetulan ???

  • kha-kha

    Member
    12 August 2019 at 4:48 pm
    Originaly posted by yap30:

    Jika lebih bayar rekan restitusi siap diperiksa pajak. Saran saya, di masa desember lebih bayar net off terhadap kurang bayar pegawai lain.

    tidak lebih bayar rekan karena ada pegawai lain yang kurang bayar,, yang ingin saya pastikan hanyalah bisakah di masa desember dimunculkan karyawan yang sdh resign di apr dengan bruto = 0 pph terhutang = minus

  • gu33333

    Member
    13 August 2019 at 8:26 am
    Originaly posted by kha-kha:

    contoh penginputan di espnya

    bruto = 5.000.000
    pph yang dipotong = (40.000) pajak yang dipotong selama jan-apr

    Lebih baik pembetulan di Masa April saja, jika ada LB langsung kompensasi ke masa Juli / Agt.

    Karena jika tiba-tiba ybs muncul di list upload Desember akan aneh dan jika gajinya cukup besar akan pengaruh ke masa bekerja / hitungan masa biaya jabatan.

    atau takutnya ketika di Des, Rekan tidak bisa transfer kelebihan PPh tsb ke rekening ybs karena mgkn saja rekeningnya sudah tdk aktif, akhirnya malah tambah masalah nanti harus atur-atur supaya balance..

  • kha-kha

    Member
    13 August 2019 at 9:13 am
    Originaly posted by gu33333:

    Lebih baik pembetulan di Masa April saja, jika ada LB langsung kompensasi ke masa Juli / Agt.

    Karena jika tiba-tiba ybs muncul di list upload Desember akan aneh dan jika gajinya cukup besar akan pengaruh ke masa bekerja / hitungan masa biaya jabatan.

    atau takutnya ketika di Des, Rekan tidak bisa transfer kelebihan PPh tsb ke rekening ybs karena mgkn saja rekeningnya sudah tdk aktif, akhirnya malah tambah masalah nanti harus atur-atur supaya balance..

    baik rekan,, terima kasih untuk pencerahannya

  • yap30

    Member
    13 August 2019 at 10:15 am
    Originaly posted by kha-kha:

    tidak lebih bayar rekan karena ada pegawai lain yang kurang bayar,, yang ingin saya pastikan hanyalah bisakah di masa desember dimunculkan karyawan yang sdh resign di apr dengan bruto = 0 pph terhutang = minus

    Tidak bisa, rekan pembetulan di masa pajak sebelumnya. Bandingkan lampiran masa pajak dengan 1721-A1 karyawan tsb dan lampiran 1 tahun pajak harus sama. cmiiw

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now