Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi OP Usaha Sewa Tanah dan/atau Bangunan

  • OP Usaha Sewa Tanah dan/atau Bangunan

     aryababe86 updated 4 years, 4 months ago 14 Members · 17 Posts
  • yuddhaaa

    Member
    10 August 2019 at 6:14 pm

    Asumsi,

    Mr.T Seorang WNI yang penghasilannya hanya bersumber dari usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, formulir spt yang manakah yang harus digunakan oleh Mr.T, apakah :

    1. Formulir 1770, atau
    2. Formulir 1770s

  • yuddhaaa

    Member
    10 August 2019 at 6:14 pm
  • Hasto90

    Member
    10 August 2019 at 9:57 pm
    Originaly posted by yuddhaaa:

    Mr.T Seorang WNI yang penghasilannya hanya bersumber dari usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, formulir spt yang manakah yang harus digunakan oleh Mr.T, apakah :

    1. Formulir 1770, atau
    2. Formulir 1770s

    Sepengetahuan saya yang 1770s rekan..

  • riski hamdani pul

    Member
    12 August 2019 at 9:57 am
    Originaly posted by yuddhaaa:

    Asumsi,

    Mr.T Seorang WNI yang penghasilannya hanya bersumber dari usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, formulir spt yang manakah yang harus digunakan oleh Mr.T, apakah :

    1. Formulir 1770, atau
    2. Formulir 1770s

    kita harus lihat dari besarnya penghasilan yang diterima dulu rekan, kalau penghasilannya dalam setahun melibih 60 juta rupiah menggunakan formulir 1770, rekan bisa membaca mengenai aturannya

    https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_top ik=&id_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&n omor=&q=formulir%201770&q_do=macth&hlm =1&page=show&id=16410

    ortax

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    12 August 2019 at 10:36 am
    Originaly posted by yuddhaaa:

    1. Formulir 1770, atau

    1770..

  • enrist

    Member
    12 August 2019 at 11:43 am
    Originaly posted by riski hamdani pul:

    kita harus lihat dari besarnya penghasilan yang diterima dulu rekan, kalau penghasilannya dalam setahun melibih 60 juta rupiah menggunakan formulir 1770, rekan bisa membaca mengenai aturannya

    lebih dari 60jt bs menggunakan 1770S dan 1770
    dibawah 60jt bs menggunankan 1770SS dan 1770
    Secara umum sih
    di atas 60jt : 1770S (PEGAWAI), 1770 (PEGAWAI PUNYA PENGHASILAN LAIN ATAU DIGUNAKAN UNTUK YANG NON PEGAWAI)
    di bawah 60jt : 1770 SS (PEGAWAI), 1770 (PEGAWAI PUNYA PENGHASILAN LAIN ATAU DIGUNAKAN UNTUK YANG NON PEGAWAI)

    Salam

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    12 August 2019 at 3:21 pm

    setahu saya untuk S atau SS apabila dia pegawai.. kalau bukan pegawai, walaupun hasil sewanya dibawah 60juta, tetap pakai 1770

  • Levintz

    Member
    12 August 2019 at 3:29 pm
    Originaly posted by yuddhaaa:

    2. Formulir 1770s

    1770S
    Wajib Pajak yang mempunyai
    1. Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
    2. Penghasilan dalam negeri lainnya
    3. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final.

    salam

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    12 August 2019 at 3:36 pm

    1770S WP yg menerima kerja dari 1 atau lebih pemberi kerja
    (pns/karyawan) yg penghasilan brutonya di atas 60 juta / thn

    1770SS WP yg menerima kerja dari 1 atau lebih pemberi kerja
    (pns/karywan) yg penghasilan brutonya di bawah 60 juta/thn

    1770 WP yg melakukan pekerjaan bebas (sesorang yg mempunyai
    keahlian khusus) seperti dokter,dll, bekerja lebih dari satu
    pemberi kerja.
    1770 ini mengakomodir wajib pajak yg mempunyai banyak
    jenis penghasilan, baik sbg pegawai tetap, pekerjaan bebas
    honor, dll.

  • priscella jade

    Member
    12 August 2019 at 8:55 pm
    Originaly posted by yuddhaaa:

    1. Formulir 1770, atau
    2. Formulir 1770s

    pke form 1770, Untuk yang bukan pegawai ..

    kalau pke 1770S, saat e-filling bakal error terus krn tidak ada isian form 1721-A1.

  • mblmobil

    Member
    13 August 2019 at 8:58 am
    Originaly posted by yuddhaaa:

    hanya bersumber dari usaha persewaan tanah dan/atau bangunan

    1770 ya

  • eddy_20

    Member
    13 August 2019 at 9:46 am

    Gunakan SPT 1770

  • yuddhaaa

    Member
    3 October 2019 at 8:29 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Gunakan SPT 1770

    Gimana kalau dalam setahun omzet usahanya dibwh 4.8m dan memenuhi segala persyaratan untuk dapat menggunakan pp 23, apakah penghasilan sewa tanah/bangunan tersebut hanya dipotong 0.5% atau tetap di potong 10% sesuai dengan ketentuan 4 (2)

  • Zin

    Member
    3 October 2019 at 8:42 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    setahu saya untuk S atau SS apabila dia pegawai.. kalau bukan pegawai, walaupun hasil sewanya dibawah 60juta, tetap pakai 1770

    Sepakat ! S dan SS hanya untuk pegawai, penerima Penghasilan Bebas 1770

  • bsaint66

    Member
    4 October 2019 at 2:52 am
    Originaly posted by yuddhaaa:

    Gimana kalau dalam setahun omzet usahanya dibwh 4.8m dan memenuhi segala persyaratan untuk dapat menggunakan pp 23, apakah penghasilan sewa tanah/bangunan tersebut hanya dipotong 0.5% atau tetap di potong 10% sesuai dengan ketentuan 4 (2)

    Tidak memenuhi syarat untuk dapat menggunakan PP 23.
    Dipotong 10% PPh 4 (2)

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now