Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › OP Usaha Sewa Tanah dan/atau Bangunan
OP Usaha Sewa Tanah dan/atau Bangunan
Asumsi,
Mr.T Seorang WNI yang penghasilannya hanya bersumber dari usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, formulir spt yang manakah yang harus digunakan oleh Mr.T, apakah :
1. Formulir 1770, atau
2. Formulir 1770s- Originaly posted by yuddhaaa:
Mr.T Seorang WNI yang penghasilannya hanya bersumber dari usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, formulir spt yang manakah yang harus digunakan oleh Mr.T, apakah :
1. Formulir 1770, atau
2. Formulir 1770sSepengetahuan saya yang 1770s rekan..
- Originaly posted by yuddhaaa:
Asumsi,
Mr.T Seorang WNI yang penghasilannya hanya bersumber dari usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, formulir spt yang manakah yang harus digunakan oleh Mr.T, apakah :
1. Formulir 1770, atau
2. Formulir 1770skita harus lihat dari besarnya penghasilan yang diterima dulu rekan, kalau penghasilannya dalam setahun melibih 60 juta rupiah menggunakan formulir 1770, rekan bisa membaca mengenai aturannya
https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_top ik=&id_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&n omor=&q=formulir%201770&q_do=macth&hlm =1&page=show&id=16410
- Originaly posted by yuddhaaa:
1. Formulir 1770, atau
1770..
- Originaly posted by riski hamdani pul:
kita harus lihat dari besarnya penghasilan yang diterima dulu rekan, kalau penghasilannya dalam setahun melibih 60 juta rupiah menggunakan formulir 1770, rekan bisa membaca mengenai aturannya
lebih dari 60jt bs menggunakan 1770S dan 1770
dibawah 60jt bs menggunankan 1770SS dan 1770
Secara umum sih
di atas 60jt : 1770S (PEGAWAI), 1770 (PEGAWAI PUNYA PENGHASILAN LAIN ATAU DIGUNAKAN UNTUK YANG NON PEGAWAI)
di bawah 60jt : 1770 SS (PEGAWAI), 1770 (PEGAWAI PUNYA PENGHASILAN LAIN ATAU DIGUNAKAN UNTUK YANG NON PEGAWAI)Salam
setahu saya untuk S atau SS apabila dia pegawai.. kalau bukan pegawai, walaupun hasil sewanya dibawah 60juta, tetap pakai 1770
- Originaly posted by yuddhaaa:
2. Formulir 1770s
1770S
Wajib Pajak yang mempunyai
1. Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
2. Penghasilan dalam negeri lainnya
3. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final.salam
1770S WP yg menerima kerja dari 1 atau lebih pemberi kerja
(pns/karyawan) yg penghasilan brutonya di atas 60 juta / thn1770SS WP yg menerima kerja dari 1 atau lebih pemberi kerja
(pns/karywan) yg penghasilan brutonya di bawah 60 juta/thn1770 WP yg melakukan pekerjaan bebas (sesorang yg mempunyai
keahlian khusus) seperti dokter,dll, bekerja lebih dari satu
pemberi kerja.
1770 ini mengakomodir wajib pajak yg mempunyai banyak
jenis penghasilan, baik sbg pegawai tetap, pekerjaan bebas
honor, dll.- Originaly posted by yuddhaaa:
1. Formulir 1770, atau
2. Formulir 1770spke form 1770, Untuk yang bukan pegawai ..
kalau pke 1770S, saat e-filling bakal error terus krn tidak ada isian form 1721-A1.
- Originaly posted by yuddhaaa:
hanya bersumber dari usaha persewaan tanah dan/atau bangunan
1770 ya
Gunakan SPT 1770
- Originaly posted by eddy_20:
Gunakan SPT 1770
Gimana kalau dalam setahun omzet usahanya dibwh 4.8m dan memenuhi segala persyaratan untuk dapat menggunakan pp 23, apakah penghasilan sewa tanah/bangunan tersebut hanya dipotong 0.5% atau tetap di potong 10% sesuai dengan ketentuan 4 (2)
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
setahu saya untuk S atau SS apabila dia pegawai.. kalau bukan pegawai, walaupun hasil sewanya dibawah 60juta, tetap pakai 1770
Sepakat ! S dan SS hanya untuk pegawai, penerima Penghasilan Bebas 1770
- Originaly posted by yuddhaaa:
Gimana kalau dalam setahun omzet usahanya dibwh 4.8m dan memenuhi segala persyaratan untuk dapat menggunakan pp 23, apakah penghasilan sewa tanah/bangunan tersebut hanya dipotong 0.5% atau tetap di potong 10% sesuai dengan ketentuan 4 (2)
Tidak memenuhi syarat untuk dapat menggunakan PP 23.
Dipotong 10% PPh 4 (2)