Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPT Masa PPh 21
SPT Masa PPh 21
saya mau tanya dong,
1. kalau kita melakukan pembayaran SPT secara cicil (misal SPT Masa periode April, pembayaran pertama kita lakukan dibulan April dan sisanya dibulan Mei), apakah ada denda atas pembayaran sisa tersebut?
2. bagaimana yah solusi atas kurang lapor PIB tahun 2018?
terima kasih
1. Pembayaran pajak spt masa dilakukan tanggal 10 bulan berikutnya. Jika lewat sehari dihitung 1 bulan dan kena sanksi 2% per bulan atas pajak kurang bayar/belum dibayar
2. Saya tidak mengerti maksud rekan
- Originaly posted by fiesrange:
1. kalau kita melakukan pembayaran SPT secara cicil (misal SPT Masa periode April, pembayaran pertama kita lakukan dibulan April dan sisanya dibulan Mei), apakah ada denda atas pembayaran sisa tersebut?
ya
Originaly posted by fiesrange:2. bagaimana yah solusi atas kurang lapor PIB tahun 2018?
ini PIB apa ya dalam konteks PPh 21? kita ngebahas SPT masa PPh 21 kan?
- Originaly posted by fiesrange:
fiesrange
Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 08 Aug 2019.
Posts : 1.
 Post Reply  Quote 08 Aug 2019 14:57
saya mau tanya dong,1. kalau kita melakukan pembayaran SPT secara cicil (misal SPT Masa periode April, pembayaran pertama kita lakukan dibulan April dan sisanya dibulan Mei), apakah ada denda atas pembayaran sisa tersebut?
Kalau menurut saya, dibayarkan di bulan Mei sebelum tanggal 10 tidak kena denda
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
ya
maksud saya kalau melewati tgl.10 ,kecuali hari libur di tgl. tsb