Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembelian dari Non PKP
Dear Rekan,
Mohon informasi seputar ketentuan yang mengatur pembelian barang dagangan dari perorangan (status Non PKP)
Dan teknis pelaporan pada SPT Masa PPN (Formulir 1111AB)
Terima kasihDalam hal pembelian, bagaimana pencatatan pembukuan perusahaan dan pelaksanaan kewajiban sebagai PKP (pembeli) –
Sehubungan ada informasi bahwa pembelian barang dagangan akan dikoreksi bila tidak pakai faktur pajak
Mohon penjelasan rekan- Originaly posted by future36:
Dalam hal pembelian, bagaimana pencatatan pembukuan perusahaan dan pelaksanaan kewajiban sebagai PKP (pembeli)
Jika kita membeli dari PKP, maka akan ada pajak masukan yang jadi kredit pajak. Itu juga kalau PM yang dapat dikreditkan.
Contoh : Pembelian persediaan senilai 55jt
1. Jika pembelian dari PKP (asumsi 55jt sudah termasuk PPN)
Persediaan (dr) 50jt
PM masukan (dr) 5jt
Kas/Bank/Hutang (cr) 55jt
2. Jika pembelian dari non PKP
Persediaan (dr) 55jt
Kas/Bank/Hutang (cr) 55jtOriginaly posted by future36:Sehubungan ada informasi bahwa pembelian barang dagangan akan dikoreksi bila tidak pakai faktur pajak
Ini informasi dari mana rekan?
Saya belum pernah lihat aturan seperti ini. Hanya saja, buat rekapan atas pembelian dari PKP dan Non PKP. Untuk bahan equalisasi siapa tau sewaktu-waktu ada konfirmasi dari pihak pajak.CMIIW
Non PKP tidak bisa buat Faktur Pajak.
Rekan Enrist dan Angga,
Dh,
Artinya pembelian tersebut diakui secara fiskal ?
Walau tidak ada faktur pajak
Mohon konfirmasi- Originaly posted by future36:
Walau tidak ada faktur pajak
tidak semua penjual pkp bukan?
Dear rekan future36
Pembelian anda tetap diakui secara fiskal sebab pajak itu merupakan cash basic, namun kelemahan beli barang dr vendor yg non-PKP adalah tidak ada FP masukan yg dapat dikreditkan meskipun nanti anda menjual barang dg menerbitkan FP keluaran. Jadi kurang bayar PPN anda nantinya jadi lebih besar.
Baik Bro Pajak dan AbiSheva,
Terima kasih penjelasannya, Salam- Originaly posted by abiSheva:
Pembelian anda tetap diakui secara fiskal sebab pajak itu merupakan cash basic, namun kelemahan beli barang dr vendor yg non-PKP adalah tidak ada FP masukan yg dapat dikreditkan meskipun nanti anda menjual barang dg menerbitkan FP keluaran. Jadi kurang bayar PPN anda nantinya jadi lebih besar.
ya ga rugi juga, kan ga bayar PPN nya saat beli hehe.
Bagaimana teknis pelaporan pada SPT Masa PPN (Formulir 1111AB) saat beli maupun jual
Teknis pelaporan sama saja, laporkan sesuai yang diinput di e-faktur