• Pembelian dari Non PKP

     abiSheva updated 4 years, 8 months ago 6 Members · 12 Posts
  • future36

    Member
    8 August 2019 at 2:19 pm

    Dear Rekan,
    Mohon informasi seputar ketentuan yang mengatur pembelian barang dagangan dari perorangan (status Non PKP)
    Dan teknis pelaporan pada SPT Masa PPN (Formulir 1111AB)
    Terima kasih

  • future36

    Member
    8 August 2019 at 2:19 pm
  • future36

    Member
    14 August 2019 at 9:10 am

    Dalam hal pembelian, bagaimana pencatatan pembukuan perusahaan dan pelaksanaan kewajiban sebagai PKP (pembeli) –
    Sehubungan ada informasi bahwa pembelian barang dagangan akan dikoreksi bila tidak pakai faktur pajak
    Mohon penjelasan rekan

  • enrist

    Member
    14 August 2019 at 9:51 am
    Originaly posted by future36:

    Dalam hal pembelian, bagaimana pencatatan pembukuan perusahaan dan pelaksanaan kewajiban sebagai PKP (pembeli)

    Jika kita membeli dari PKP, maka akan ada pajak masukan yang jadi kredit pajak. Itu juga kalau PM yang dapat dikreditkan.
    Contoh : Pembelian persediaan senilai 55jt
    1. Jika pembelian dari PKP (asumsi 55jt sudah termasuk PPN)
    Persediaan (dr) 50jt
    PM masukan (dr) 5jt
    Kas/Bank/Hutang (cr) 55jt
    2. Jika pembelian dari non PKP
    Persediaan (dr) 55jt
    Kas/Bank/Hutang (cr) 55jt

    Originaly posted by future36:

    Sehubungan ada informasi bahwa pembelian barang dagangan akan dikoreksi bila tidak pakai faktur pajak

    Ini informasi dari mana rekan?
    Saya belum pernah lihat aturan seperti ini. Hanya saja, buat rekapan atas pembelian dari PKP dan Non PKP. Untuk bahan equalisasi siapa tau sewaktu-waktu ada konfirmasi dari pihak pajak.

    CMIIW

  • AnggaDK

    Member
    14 August 2019 at 10:09 am

    Non PKP tidak bisa buat Faktur Pajak.

  • future36

    Member
    16 August 2019 at 12:04 pm

    Rekan Enrist dan Angga,
    Dh,
    Artinya pembelian tersebut diakui secara fiskal ?
    Walau tidak ada faktur pajak
    Mohon konfirmasi

  • bro_pajak

    Member
    16 August 2019 at 1:53 pm
    Originaly posted by future36:

    Walau tidak ada faktur pajak

    tidak semua penjual pkp bukan?

  • abiSheva

    Member
    16 August 2019 at 2:51 pm

    Dear rekan future36

    Pembelian anda tetap diakui secara fiskal sebab pajak itu merupakan cash basic, namun kelemahan beli barang dr vendor yg non-PKP adalah tidak ada FP masukan yg dapat dikreditkan meskipun nanti anda menjual barang dg menerbitkan FP keluaran. Jadi kurang bayar PPN anda nantinya jadi lebih besar.

  • future36

    Member
    20 August 2019 at 10:56 am

    Baik Bro Pajak dan AbiSheva,
    Terima kasih penjelasannya, Salam

  • nchip

    Member
    20 August 2019 at 10:58 am
    Originaly posted by abiSheva:

    Pembelian anda tetap diakui secara fiskal sebab pajak itu merupakan cash basic, namun kelemahan beli barang dr vendor yg non-PKP adalah tidak ada FP masukan yg dapat dikreditkan meskipun nanti anda menjual barang dg menerbitkan FP keluaran. Jadi kurang bayar PPN anda nantinya jadi lebih besar.

    ya ga rugi juga, kan ga bayar PPN nya saat beli hehe.

  • future36

    Member
    20 August 2019 at 4:27 pm

    Bagaimana teknis pelaporan pada SPT Masa PPN (Formulir 1111AB) saat beli maupun jual

  • abiSheva

    Member
    20 August 2019 at 4:34 pm

    Teknis pelaporan sama saja, laporkan sesuai yang diinput di e-faktur

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now