Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pembetulan dan Kompensasi PPh21 tidak nyambung

  • Pembetulan dan Kompensasi PPh21 tidak nyambung

     gu33333 updated 4 years, 7 months ago 2 Members · 5 Posts
  • adanda

    Member
    8 August 2019 at 2:11 pm

    Saya ingin bertanya
    Kasusnya pada saat spt MEI normal terdapat lebih bayar dan dikompensasikan ke masa JULI normal

    1. Masa MEI ada kesalahan input bruto karyawan yang dibawah ptkp, jadi dilakukan pb1, tetapi kenapa di induk lebih bayarnya tidak muncul?

    2. Jika MEI pb1 tidak muncul lebih bayar karena sebelumnya pada spt normal telah dikompensasikan, maka spt nya jadi tidak nyambung dong karena di spt masa JULI tidak ada keterangan bahwa kompensasi itu diambil dari spt MEI normal atau dari spt MEI pembetulan?

    Terima kasih

  • adanda

    Member
    8 August 2019 at 2:11 pm
  • gu33333

    Member
    8 August 2019 at 2:44 pm

    1. Masa MEI ada kesalahan input bruto karyawan yang dibawah ptkp, jadi dilakukan pb1, tetapi kenapa di induk lebih bayarnya tidak muncul?

    di Induk P1 tidak akan muncul KB/LB lagi, karena Rekan hanya pembetulan DPP saja. Jadi KB/LB di P1 tetap sama dgn P0, sehingga terlihat nihil.

    Kecuali LB P1nya jadi lebih kecil nah itu akan jadi KB dan harus setor..

    2. Jika MEI pb1 tidak muncul lebih bayar karena sebelumnya pada spt normal telah dikompensasikan, maka spt nya jadi tidak nyambung dong karena di spt masa JULI tidak ada keterangan bahwa kompensasi itu diambil dari spt MEI normal atau dari spt MEI pembetulan?

    Memang pengisian di Induk SPT Juli angka 13 itu manual dan tidak ada keterangan SPT normal atau pembetulan.

    Tapi yg dari kasus Rekan, ya itu berarti dari SPT Mei yg P0,
    karena Mei P1 itu statusnya 'nihil'..

    Salam

  • adanda

    Member
    8 August 2019 at 2:57 pm

    Terima kasih. Memang sebaiknya djp mengubah form spt biar keliahatan kompensasi diambil dari spt normal atau pembetulan

  • gu33333

    Member
    8 August 2019 at 3:02 pm
    Originaly posted by adanda:

    Terima kasih. Memang sebaiknya djp mengubah form spt biar keliahatan kompensasi diambil dari spt normal atau pembetulan

    Agak sulit sepertinya Rekan, karena Induk angka 13 itu sumbernya bisa dari beberapa masa pajak sebelumnya dan bisa dari SPT P0 atau P1 juga.

    Sehingga dilepas saja begitu

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now