Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Rapel?
Dear rekan ortax.
Saya ada data pegawai baru,
Dia baru masuk per 15Juni 2019, namun gajiannya di rapel di bulan Juli,
Untuk perhitungan PPh 21 Masa Juli, Untuk bulan masuknya, diperhitungkan masuk bulan Juni/Juli ya?Juli
Viewing 1 - 3 of 3 replies