Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPN dan PPh
Sore, rekan
saya ingin bertanya, jika kita menjual barang dagang jurnalnya :
Cash (db) xxx
Sales (cr) xxx
Tax Payable PPN (cr) xxx
Cost of goods (db) xxx
Inventory (cr) xxxjika kita membeli barang dagang jurnalnya :
Inventory (db) xxx
Prepaid PPN (db) xxx
Cash (cr) xxxNah yg saya ingin pastikan, jika kita membayar Freight Charge, jurnalnya :
Freight Charge (db) xxx
Tax Payable PPH 23 (cr) xxx
cash (xxx)Kemudian, jika kita seseorang yg memberi jasa semisal seperti jasa sewa mobil dan kita di potong PPh 23, jurnalnya :
Sewa diterima dimuka (db) xxx
Prepaid Pph 23 (db) xxx
Pendapatan (cr) xxxApakah seperti itu?
- Originaly posted by idah96:
Kemudian, jika kita seseorang yg memberi jasa semisal seperti jasa sewa mobil dan kita di potong PPh 23, jurnalnya :
Sewa diterima dimuka (db) xxx
Prepaid Pph 23 (db) xxx
Pendapatan (cr) xxxApakah seperti itu?
Ini sewa diterima dimuka apa Kas/Bank?
Karena biasanya PPh 23 itu berkenaan dengan dipotongnya pembayaran.
Sehinggan umumnya
Cash/Bank (dr)
Prepaid Tax Art 23 (dr)
Revenue (cr)Salam
- Originaly posted by enrist:
Sewa diterima dimuka (db) xxx
Prepaid Pph 23 (db) xxx
Pendapatan (cr) xxxPencatatannya ini bergantung dari atas penghasilan itu diterima "kas" atau "piutang"?? seharusnya tidak ada akun Sewa diterima dimuka.
CMIIW
setuju sama bung enrist
setuju sama bung enrist
setuju sama bung enrist