• Hibah dari bibi dan ibu

     yanuhm updated 4 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • yanuhm

    Member
    5 August 2019 at 9:31 pm
  • yanuhm

    Member
    5 August 2019 at 9:31 pm

    Selamat malam, rekan. Berikut kasusnya
    Kakek (A) memiliki sebuah bangunan rumah yang tidak diwariskan melalui surat waris. Kakek kemudian meninggal dan sertifikat rumah atas nama kakek berada di tangan ibu (B). Ahli waris terdiri dari ibu (B) dan bibi (C) (hanya 2 saudara). Sekiranya kemudian dilakukan balik nama sehingga rumah menjadi atas nama ibu (B) dan bibi (C), lalu rumah dihibahkan kepada anak (B) yaitu (D) apakah hibah ini termasuk hibah yang bukan merupakan objek pajak ? Terima kasih

  • gu33333

    Member
    6 August 2019 at 8:31 am
    Originaly posted by yanuhm:

    Sekiranya kemudian dilakukan balik nama sehingga rumah menjadi atas nama ibu (B) dan bibi (C), lalu rumah dihibahkan kepada anak (B) yaitu (D) apakah hibah ini termasuk hibah yang bukan merupakan objek pajak ? Terima kasih

    Dari B ke D bukan objek pajak, tapi dari C adalah objek pajak.
    Kecuali Rekan balik nama ke B saja, lalu membayarkan sejumlah uang ke C sbg kompensasinya..

    Tapi uang itu dianggap penghasilan bagi C jika si C itu biasa lapor pajak..

    Salam

  • yanuhm

    Member
    6 August 2019 at 8:47 am
    Originaly posted by gu33333:

    Dari B ke D bukan objek pajak, tapi dari C adalah objek pajak.
    Kecuali Rekan balik nama ke B saja, lalu membayarkan sejumlah uang ke C sbg kompensasinya..

    Tapi uang itu dianggap penghasilan bagi C jika si C itu biasa lapor pajak..

    Salam

    C adalah ibu rumah tangga yang sedang dalam proses cerai, rekan. Karena anaknya masih di bawah umur C berencana untuk menjual rumah tersebut dan menitipkan uang hasil penjualan rumah ke ponakannya D

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now