Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Hibah dari bibi dan ibu
Selamat malam, rekan. Berikut kasusnya
Kakek (A) memiliki sebuah bangunan rumah yang tidak diwariskan melalui surat waris. Kakek kemudian meninggal dan sertifikat rumah atas nama kakek berada di tangan ibu (B). Ahli waris terdiri dari ibu (B) dan bibi (C) (hanya 2 saudara). Sekiranya kemudian dilakukan balik nama sehingga rumah menjadi atas nama ibu (B) dan bibi (C), lalu rumah dihibahkan kepada anak (B) yaitu (D) apakah hibah ini termasuk hibah yang bukan merupakan objek pajak ? Terima kasih- Originaly posted by yanuhm:
Sekiranya kemudian dilakukan balik nama sehingga rumah menjadi atas nama ibu (B) dan bibi (C), lalu rumah dihibahkan kepada anak (B) yaitu (D) apakah hibah ini termasuk hibah yang bukan merupakan objek pajak ? Terima kasih
Dari B ke D bukan objek pajak, tapi dari C adalah objek pajak.
Kecuali Rekan balik nama ke B saja, lalu membayarkan sejumlah uang ke C sbg kompensasinya..Tapi uang itu dianggap penghasilan bagi C jika si C itu biasa lapor pajak..
Salam
- Originaly posted by gu33333:
Dari B ke D bukan objek pajak, tapi dari C adalah objek pajak.
Kecuali Rekan balik nama ke B saja, lalu membayarkan sejumlah uang ke C sbg kompensasinya..Tapi uang itu dianggap penghasilan bagi C jika si C itu biasa lapor pajak..
Salam
C adalah ibu rumah tangga yang sedang dalam proses cerai, rekan. Karena anaknya masih di bawah umur C berencana untuk menjual rumah tersebut dan menitipkan uang hasil penjualan rumah ke ponakannya D