• Pelaporan Harta

     nawan007 updated 4 years, 8 months ago 4 Members · 11 Posts
  • fachrorozi23

    Member
    31 July 2019 at 3:43 pm
  • fachrorozi23

    Member
    31 July 2019 at 3:43 pm

    Hallo rekan rekan ortax semua,

    Mohon bantuan sarannya, karena saya masih buta sekali tentang pajak. saya seorang pegawai swasta yang baru bekerja selama 6 bulan. saya sudah memiliki NPWP sejak tahun 2016, dulu membuat NPWP untuk kegunaan mendaftar uber pada saat kuliah. dari rentang tahun 2016 sampai saat ini saya belum pernah lapor SPT tahunan. sampai pada akhirnya di pertengahan bulan juli datanglah surat teguran dari kantor pajak untuk pelaporan SPT tahun 2018 pasal 25/29. yang ada dalam benak saya adalah.

    1. pada tahun 2014 orang tua saya membelikan saya motor dengan atas nama saya langsung dan di bayar dengan cash oleh orang tua saya, apakah motor tersebut harus saya laporkan pada SPT tahun 2018?
    2. pada tahun 2018 saya mendapatkan hibah tanah dari bibi saya, dengan akta hibah tanahnya di atas namakan ke diri saya, apakah saya harus lapor juga di SPT tahun 2018 terkait hibah tanah tersebut?
    3. pada bulan mei tahun 2019 ini, orang tua saya membelikan rumah untuk saya dengan uang cash dan di sertifikat atas nama saya, apakah berarti pada SPT tahun 2019 saya harus melaporkannya juga ?

    yang membuat saya khawatir adalah, takutnya timbul kecurigaan oleh orang kantor pajak, karena dengan masa kerja saya yang baru terhitung 6 bulan dan gaji masih UMR tetapi sudah memiliki harta yang banyak. sedangkan saya juga tau orang tua saya tidak pernah melaporkan hartanya di kantor pajak, karena orang tua saya seorang ustadz dan harta yang dimilikinya saat ini adalah peninggalan dari kakek saya tetapi tidak ada bukti surat warisannya. lalu bagaimana solusinya ketika nanti kalau sampai terjadi penyelidikan. mohon sarannya untuk temen temen ortax disini.

    Terimakasih

  • yap30

    Member
    31 July 2019 at 3:52 pm

    1. Tergantung rekan memperoleh motor tsb kapan
    2. Ya
    3. Ya

    Segera rekan bayar pajak dengan tarif pas final sebelum diperiksa https://www.online-pajak.com/pas-final-cara-menghi tung-tax-amnesty-pengungkapan-aset-sukarela-tarif- final

  • fachrorozi23

    Member
    31 July 2019 at 4:45 pm

    hmmmm pajak tarif pas final itu untuk apa yaa ? apakah berbeda dengan pajak pajak yang ada pada ketika membuat akta hibah atau sertifikat tanah ? saya betul betul buta sekali soal perpajakan.

  • yap30

    Member
    31 July 2019 at 4:49 pm

    Rekan bisa pakai jasa konsultan pajak

  • fachrorozi23

    Member
    31 July 2019 at 4:53 pm

    apakah saya bisa konsultasikan masalah ini di kantor pajak ?

  • yap30

    Member
    31 July 2019 at 4:54 pm

    Bisa rekan

  • Iwan Wardiman

    Member
    31 July 2019 at 5:21 pm

    tdk usah khawatir, yg penting SPT tiap tahun lapor
    dan untuk SPT tahun 2018 rekan harus masukan ada harta hibah di SPTnya, dan ini bukan objek pajak, dan bibinya juga harus lapor SPT dan mencatat bahwa hartanya berkurang seniali yg di hibahkan.

    dan untuk tahun 2019 nanti juga harus dimasukan ada harta warisan/hibah dari orang tua dan ini juga bukan objek pajak. dan ibunya juga harus lapor SPT dan mencatat bahwa hartanya berkurang seniali yg di hibahkan/diwariskan.

  • Iwan Wardiman

    Member
    31 July 2019 at 5:22 pm

    sehingga klop, di SPT rekan harta bertambah, di SPT bibi dan ibu harta berkurang, dan ini bukan objek pajak.

  • fachrorozi23

    Member
    31 July 2019 at 7:11 pm

    Yang jadi masalah bibi dan orang tua saya tidak pernah melaporkan hartanya di kantor pajak selama ini.

  • nawan007

    Member
    6 August 2019 at 8:49 am

    ini nih, sama kasusnya sprt saya, dan msh blm saya laporkan ke spt tahunan

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now