Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Gaji Minimal TKA dan perhitungan PPH

  • Gaji Minimal TKA dan perhitungan PPH

     LeoFisika updated 4 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • eska1234

    Member
    30 July 2019 at 2:59 pm
  • eska1234

    Member
    30 July 2019 at 2:59 pm

    Selamat siang rekan

    Saya ingin menanyakan, adakah peraturan yang memuat tentang gaji minimal TKA di Indonesia?
    Dari yang saya baca KEP-173/PJ/2002 ada ketentuannya tetapi karena situasi:
    1. Terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar sehingga tidak dapat diperhitungkan besarnya pajak yang seharusnya terutang;
    2. Diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26;
    3. Pemeriksaan tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.

    artinya dalam kondisi normal, tidak ada minimum gaji yang ditentukan untuk TKA. apakah logika saya betul?
    Terlebih di pembukuan sesuai dengan nominal yang diberikan.

    Kebetulan, di perusahaan tempat saya bekerja terdapat 3 orang asing. 1 menjabat Direktur Utama, 1 Komisaris, dan 1 lagi Manajer.
    Dulu awalnya, Komisaris ini menjabat sebagai Direktur, sehingga mengharuskan ybs memiliki NPWP dan gaji di atas PTKP. Tapi terdapat perubahan Direksi beberapa kali sampai sekarang jabatannya seperti di atas.
    Sehingga posisi saat ini:
    Direktur utama = Gaji di atas PTKP + Ada NPWP + Domisili Indonesia = Pasal 21
    Komisaris = Gaji UMR (di bawah PTKP) + Ada NPWP + Domisili luar (dari awal berdiri tidak pernah berada di Indonesia) = tidak lapor pajak
    Manajer = Gaji UMR (di bawah PTKP) + tidak ada NPWP + Domisili Indonesia = tidak lapor pajak

    Apakah kondisi tersebut menyalahi aturan? Karena jika melihat aturannya, saya rasa tidak ada masalah.
    Untuk Direktur Utama dan Komisaris merupakan WPDN, dan Direktur Utama sudah melakukan kewajiban (pasal 21) sedangkan karena gaji Komisaris di bawah PTKP, tidak melakukan pelaporan juga seharusnya tidak ada masalah.

    Dengan AR yang sebelumnya kami tidak pernah ada masalah, kemudian ganti AR dan ini ditanyakan terus.

    Mohon koreksi para senior sekalian.
    Terima kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    31 July 2019 at 10:13 am
    Originaly posted by eska1234:

    apakah logika saya betul?

    ya memang tdk ada gaji minumum seorang TKA

    Originaly posted by eska1234:

    Apakah kondisi tersebut menyalahi aturan? Karena jika melihat aturannya, saya rasa tidak ada masalah.

    selama yang ditransfer ke mereka sesuai dengan kenyataannya ya gak masalah.. yg jadi masalah apabila di slip gaji tertulis UMR, namun ditransfernya puluhan juta.. wajar AR tersebut nanyain terus, karena menurut mereka tidak wajar apabila expat dibayarkan UMR, apalagi jabatannya tinggi. warga lokal saja dengan jabatan tinggi tidak wajar dibayar UMR, apalagi asing.. hehehe

  • eska1234

    Member
    1 August 2019 at 2:19 pm

    selama yang ditransfer ke mereka sesuai dengan kenyataannya ya gak masalah.. yg jadi masalah apabila di slip gaji tertulis UMR, namun ditransfernya puluhan juta.. wajar AR tersebut nanyain terus, karena menurut mereka tidak wajar apabila expat dibayarkan UMR, apalagi jabatannya tinggi. warga lokal saja dengan jabatan tinggi tidak wajar dibayar UMR, apalagi asing.. hehehe
    page 1 of 1 «‹ 1 ›»

    masuk akal sih rekan hehe .. cuma, sebenarnya TKA ini gaji utamanya dari kantor pusat di Korea yang kemudian ditransfer di rekening mereka di Korea, karena di sana mereka juga berstatus karyawan. jadi jika yang di slip gaji dan transfer gaji Indonesia sesuai, seharusnya tidak masalah. toh pendapatan mereka di Korea kan statusnya sebagai karyawan di sana, bukan di sini, jadi gaji mereka di sana ya bayar pajaknya tetap di sana.

  • LeoFisika

    Member
    2 August 2019 at 2:20 pm
    Originaly posted by eska1234:

    toh pendapatan mereka di Korea kan statusnya sebagai karyawan di sana, bukan di sini, jadi gaji mereka di sana ya bayar pajaknya tetap di sana.

    azas world wide income –>
    seluruh penghasilan harus di laporkan di tempat wajib pajak terdaftar
    baik di korea maupun di indonesia

    untuk yang:

    Originaly posted by eska1234:

    Direktur utama = Gaji di atas PTKP + Ada NPWP + Domisili Indonesia = Pasal 21

    ================================================== =========

    Originaly posted by eska1234:

    Komisaris = Gaji UMR (di bawah PTKP) + Ada NPWP + Domisili luar (dari awal berdiri tidak pernah berada di Indonesia) = tidak lapor pajak

    –> ini sudah benar mereka lapor di tempat mereka terdaftar

    dan

    Originaly posted by eska1234:

    Manajer = Gaji UMR (di bawah PTKP) + tidak ada NPWP + Domisili Indonesia = tidak lapor pajak

    –> sudah berapa lama di inonesia apabila sudah lwat dari time tast nya maka harus terdaftar di indonesia harus di kenakan world wide income
    semua sumber penghasilan di laporkan baik di korea maupun di indonesia

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now