Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Gaji Minimal TKA dan perhitungan PPH
Gaji Minimal TKA dan perhitungan PPH
Selamat siang rekan
Saya ingin menanyakan, adakah peraturan yang memuat tentang gaji minimal TKA di Indonesia?
Dari yang saya baca KEP-173/PJ/2002 ada ketentuannya tetapi karena situasi:
1. Terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar sehingga tidak dapat diperhitungkan besarnya pajak yang seharusnya terutang;
2. Diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26;
3. Pemeriksaan tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.artinya dalam kondisi normal, tidak ada minimum gaji yang ditentukan untuk TKA. apakah logika saya betul?
Terlebih di pembukuan sesuai dengan nominal yang diberikan.Kebetulan, di perusahaan tempat saya bekerja terdapat 3 orang asing. 1 menjabat Direktur Utama, 1 Komisaris, dan 1 lagi Manajer.
Dulu awalnya, Komisaris ini menjabat sebagai Direktur, sehingga mengharuskan ybs memiliki NPWP dan gaji di atas PTKP. Tapi terdapat perubahan Direksi beberapa kali sampai sekarang jabatannya seperti di atas.
Sehingga posisi saat ini:
Direktur utama = Gaji di atas PTKP + Ada NPWP + Domisili Indonesia = Pasal 21
Komisaris = Gaji UMR (di bawah PTKP) + Ada NPWP + Domisili luar (dari awal berdiri tidak pernah berada di Indonesia) = tidak lapor pajak
Manajer = Gaji UMR (di bawah PTKP) + tidak ada NPWP + Domisili Indonesia = tidak lapor pajakApakah kondisi tersebut menyalahi aturan? Karena jika melihat aturannya, saya rasa tidak ada masalah.
Untuk Direktur Utama dan Komisaris merupakan WPDN, dan Direktur Utama sudah melakukan kewajiban (pasal 21) sedangkan karena gaji Komisaris di bawah PTKP, tidak melakukan pelaporan juga seharusnya tidak ada masalah.Dengan AR yang sebelumnya kami tidak pernah ada masalah, kemudian ganti AR dan ini ditanyakan terus.
Mohon koreksi para senior sekalian.
Terima kasih- Originaly posted by eska1234:
apakah logika saya betul?
ya memang tdk ada gaji minumum seorang TKA
Originaly posted by eska1234:Apakah kondisi tersebut menyalahi aturan? Karena jika melihat aturannya, saya rasa tidak ada masalah.
selama yang ditransfer ke mereka sesuai dengan kenyataannya ya gak masalah.. yg jadi masalah apabila di slip gaji tertulis UMR, namun ditransfernya puluhan juta.. wajar AR tersebut nanyain terus, karena menurut mereka tidak wajar apabila expat dibayarkan UMR, apalagi jabatannya tinggi. warga lokal saja dengan jabatan tinggi tidak wajar dibayar UMR, apalagi asing.. hehehe
selama yang ditransfer ke mereka sesuai dengan kenyataannya ya gak masalah.. yg jadi masalah apabila di slip gaji tertulis UMR, namun ditransfernya puluhan juta.. wajar AR tersebut nanyain terus, karena menurut mereka tidak wajar apabila expat dibayarkan UMR, apalagi jabatannya tinggi. warga lokal saja dengan jabatan tinggi tidak wajar dibayar UMR, apalagi asing.. hehehe
page 1 of 1 «‹ 1 ›»masuk akal sih rekan hehe .. cuma, sebenarnya TKA ini gaji utamanya dari kantor pusat di Korea yang kemudian ditransfer di rekening mereka di Korea, karena di sana mereka juga berstatus karyawan. jadi jika yang di slip gaji dan transfer gaji Indonesia sesuai, seharusnya tidak masalah. toh pendapatan mereka di Korea kan statusnya sebagai karyawan di sana, bukan di sini, jadi gaji mereka di sana ya bayar pajaknya tetap di sana.
- Originaly posted by eska1234:
toh pendapatan mereka di Korea kan statusnya sebagai karyawan di sana, bukan di sini, jadi gaji mereka di sana ya bayar pajaknya tetap di sana.
azas world wide income –>
seluruh penghasilan harus di laporkan di tempat wajib pajak terdaftar
baik di korea maupun di indonesiauntuk yang:
Originaly posted by eska1234:Direktur utama = Gaji di atas PTKP + Ada NPWP + Domisili Indonesia = Pasal 21
================================================== =========
Originaly posted by eska1234:Komisaris = Gaji UMR (di bawah PTKP) + Ada NPWP + Domisili luar (dari awal berdiri tidak pernah berada di Indonesia) = tidak lapor pajak
–> ini sudah benar mereka lapor di tempat mereka terdaftar
dan
Originaly posted by eska1234:Manajer = Gaji UMR (di bawah PTKP) + tidak ada NPWP + Domisili Indonesia = tidak lapor pajak
–> sudah berapa lama di inonesia apabila sudah lwat dari time tast nya maka harus terdaftar di indonesia harus di kenakan world wide income
semua sumber penghasilan di laporkan baik di korea maupun di indonesia