Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph 21 atas kenaikan gaji
pph 21 atas kenaikan gaji
Dear rekan,
Mohon bantuannya dipertengahan bulan yaitu buan juni ada kenaikan gaji, bagaimana paerhitungan utk pph 21 nya dan bagaimna jika karyawan yg sebleumnya gajinya di bawah PTKP ada kenaikan gaji dibulan juni bagaimna perhitungannya juga.
Terima kasih
ngak masalah, tetap hitung PPh 21 seperti semula jika ada kenaikan yg menyebabkan gajinya menjadi di atas PTKP maka otomatis akan muncul.
makanya itungnya tetap di setahunkan.
ada tuh calculator PPh 21 di ortax hehehetidak ada perubahan dalam metode perhitungannya rekan.
misalnya bulan Juni gaji 5.000.000 terus bulan Juli naik menjadi 6.000.000
untuk pph 21 perbulannya:
bulan Juni: pakai 5.000.000 sbg dasar perhitungannya
bulan Juli: pakai 6.000.000 sbg dasar perhitungannya
ntr akhir tahun dihitung ulang juga kok.@salvator dan @Dini Mulya18 perihal kenaikan gaji pada akhir tahun itu di laporkanya bagaimana? jadi penghasilan satu tahunnya itu dari jan-jun ada 6 bulan yang di gaji 5 juta dan jul-des 6 bulan juga di gaji 6 juta. untuk penghasilan neto berati 5jt * 6 + 6jt*6 bulan begitu atau seperti apa yah ? maaf mastah sekalian saya masih newbe
- Originaly posted by Maroonside:
@salvator dan @Dini Mulya18 perihal kenaikan gaji pada akhir tahun itu di laporkanya bagaimana? jadi penghasilan satu tahunnya itu dari jan-jun ada 6 bulan yang di gaji 5 juta dan jul-des 6 bulan juga di gaji 6 juta. untuk penghasilan neto berati 5jt * 6 + 6jt*6 bulan begitu atau seperti apa yah ? maaf mastah sekalian saya masih newbe
dijumlah semua total pendapatannya rekan