Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 OP untuk Pengelola Lahan
PPh 21 OP untuk Pengelola Lahan
Selamat malam para suhu,
Perkenalkan sy nubi disini heheSy ada case begini,
-PT. A pemilik Lapangan Bulutangkis
-B adalah OP yg tdk memiliki NPWP ditunjuk sbg pengelola lapangan tsb.B selalu memberikan setoran per bulan yg sudah ditentukan PT. A sebesar Rp 1.000.000,-.
Kemudian mau si B dapet penghasilan brp pun harus setor sebesar nominal tsb.Bagaimana kah perlakuannya dlm perpajakan?
Mohon pencerahannya ya para suhu sekalian.
Terimakasih.Lapangan Bulutangkis termasuk kelompok tanah dan/atau bangunan nggak ya?
Kalau termasuk, berarti PT. A melaporkan penghasilan Finalnya. Karena menurut saya ini lebih condong OP B menyewa lapangan ke PT. A. Sebab OP B tersebut menyetorkan jumlah nominal yang sama kepada PT. A tanpa memperhatikan jumlah omset si OP B tersebut.Mohon dikoreksi jika salah menafsirkan
Salam
Kalau menurut saya termasuk kelompok tanah dan/ bangunan ka,
Tapi di pasal 42 ayat 2 UU Pajak Daerah & Retribusi tidak disebutkan lapangan tersebut,
apakah bisa dikategorikan bukan objek pajak?
Kemudian bagaimana PT. A menghitung pph finalnya?
Boleh minta sumbernya berdasarkan apa ya ka?Mohon pencerahannya
Terimakasih,Salam
- Originaly posted by enrist:
Lapangan Bulutangkis termasuk kelompok tanah dan/atau bangunan nggak ya?
Kalau termasuk, berarti PT. A melaporkan penghasilan Finalnya. Karena menurut saya ini lebih condong OP B menyewa lapangan ke PT. A. Sebab OP B tersebut menyetorkan jumlah nominal yang sama kepada PT. A tanpa memperhatikan jumlah omset si OP B tersebut.Mohon dikoreksi jika salah menafsirkan
Salam
setuju dengan ini
diperlakukan sebagai sewa saja.Originaly posted by Faqihudin:Tapi di pasal 42 ayat 2 UU Pajak Daerah & Retribusi tidak disebutkan lapangan tersebut,
apakah bisa dikategorikan bukan objek pajak?
Kemudian bagaimana PT. A menghitung pph finalnya?
Boleh minta sumbernya berdasarkan apa ya ka?dikategorikan objek pajak.
pph pasal 4 ayat 2 sewa.
ntr disetahunkan saja rekan biar mudah menghitungnya dan cukup 1 bukti potong.