Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh 21 OP untuk Pengelola Lahan

  • PPh 21 OP untuk Pengelola Lahan

     Faqihudin updated 4 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Faqihudin

    Member
    30 July 2019 at 12:26 am
  • Faqihudin

    Member
    30 July 2019 at 12:26 am

    Selamat malam para suhu,
    Perkenalkan sy nubi disini hehe

    Sy ada case begini,
    -PT. A pemilik Lapangan Bulutangkis
    -B adalah OP yg tdk memiliki NPWP ditunjuk sbg pengelola lapangan tsb.

    B selalu memberikan setoran per bulan yg sudah ditentukan PT. A sebesar Rp 1.000.000,-.
    Kemudian mau si B dapet penghasilan brp pun harus setor sebesar nominal tsb.

    Bagaimana kah perlakuannya dlm perpajakan?

    Mohon pencerahannya ya para suhu sekalian.
    Terimakasih.

  • enrist

    Member
    30 July 2019 at 9:34 am

    Lapangan Bulutangkis termasuk kelompok tanah dan/atau bangunan nggak ya?
    Kalau termasuk, berarti PT. A melaporkan penghasilan Finalnya. Karena menurut saya ini lebih condong OP B menyewa lapangan ke PT. A. Sebab OP B tersebut menyetorkan jumlah nominal yang sama kepada PT. A tanpa memperhatikan jumlah omset si OP B tersebut.

    Mohon dikoreksi jika salah menafsirkan

    Salam

  • Faqihudin

    Member
    31 July 2019 at 12:51 am

    Kalau menurut saya termasuk kelompok tanah dan/ bangunan ka,

    Tapi di pasal 42 ayat 2 UU Pajak Daerah & Retribusi tidak disebutkan lapangan tersebut,
    apakah bisa dikategorikan bukan objek pajak?
    Kemudian bagaimana PT. A menghitung pph finalnya?
    Boleh minta sumbernya berdasarkan apa ya ka?

    Mohon pencerahannya
    Terimakasih,

    Salam

  • Salvator

    Member
    31 July 2019 at 8:49 am
    Originaly posted by enrist:

    Lapangan Bulutangkis termasuk kelompok tanah dan/atau bangunan nggak ya?
    Kalau termasuk, berarti PT. A melaporkan penghasilan Finalnya. Karena menurut saya ini lebih condong OP B menyewa lapangan ke PT. A. Sebab OP B tersebut menyetorkan jumlah nominal yang sama kepada PT. A tanpa memperhatikan jumlah omset si OP B tersebut.

    Mohon dikoreksi jika salah menafsirkan

    Salam

    setuju dengan ini
    diperlakukan sebagai sewa saja.

    Originaly posted by Faqihudin:

    Tapi di pasal 42 ayat 2 UU Pajak Daerah & Retribusi tidak disebutkan lapangan tersebut,
    apakah bisa dikategorikan bukan objek pajak?
    Kemudian bagaimana PT. A menghitung pph finalnya?
    Boleh minta sumbernya berdasarkan apa ya ka?

    dikategorikan objek pajak.
    pph pasal 4 ayat 2 sewa.
    ntr disetahunkan saja rekan biar mudah menghitungnya dan cukup 1 bukti potong.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now