Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Aset atas nama direktur pakai uang perusahaan

  • Aset atas nama direktur pakai uang perusahaan

     priadiar4 updated 4 years, 8 months ago 3 Members · 6 Posts
  • student123

    Member
    29 July 2019 at 9:18 am
  • student123

    Member
    29 July 2019 at 9:18 am

    Selamat Pagi rekan smua, mohon dibantu atas masalah berikut :
    1. Org Pribadi dalam negeri menerima jasa konsultan fee dari amerika dalam bentuk USD, apakah kena pajak ?
    2. Org Pribadi tidak lapor SPT tahunan dari tahun 2016 sampai sekarang, memiliki asset sekitar 1M. Penghasilan bersumber dari konsultan fee diatas. Pelaporan pajak tahunannya bagaimana baiknya ?
    3. Org pribadi tsb tahun 2018 memiliki perusahaan dan menjabat sbg direktur. di thn 2018 membeli aset pakai uang perusahaan, aset atas nama pribadi, Bagaimana perlakuan perpajakannya ?

    Thanks rekan-rekan

  • priadiar4

    Member
    29 July 2019 at 10:39 am
    Originaly posted by student123:

    1. Org Pribadi dalam negeri menerima jasa konsultan fee dari amerika dalam bentuk USD, apakah kena pajak ?

    iya

    Originaly posted by student123:

    2. Org Pribadi tidak lapor SPT tahunan dari tahun 2016 sampai sekarang, memiliki asset sekitar 1M. Penghasilan bersumber dari konsultan fee diatas. Pelaporan pajak tahunannya bagaimana baiknya ?

    iya lapor sesuai penghasilan per tahun

    Originaly posted by student123:

    3. Org pribadi tsb tahun 2018 memiliki perusahaan dan menjabat sbg direktur. di thn 2018 membeli aset pakai uang perusahaan, aset atas nama pribadi, Bagaimana perlakuan perpajakannya ?

    dianggap sebagai dividen

  • AnggaDK

    Member
    29 July 2019 at 11:20 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dianggap sebagai dividen

    Setuju.

    Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang termasuk objek pajak adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

  • student123

    Member
    29 July 2019 at 2:55 pm

    Terimakasih rekan. Tapi mo tny point 1 kena pph pasal brp ya ? Sepertinya atasan saya tidak nerima bukti potong atau surat yg menyatakan ph sudah dipotong di Amerika. Bentuknya seperti apa ya rekan ?

  • priadiar4

    Member
    30 July 2019 at 11:23 am
    Originaly posted by student123:

    Terimakasih rekan. Tapi mo tny point 1 kena pph pasal brp ya ?

    dihitung dengan PPh Umum di SPT Tahunan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now