Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Aset atas nama direktur pakai uang perusahaan
Aset atas nama direktur pakai uang perusahaan
Selamat Pagi rekan smua, mohon dibantu atas masalah berikut :
1. Org Pribadi dalam negeri menerima jasa konsultan fee dari amerika dalam bentuk USD, apakah kena pajak ?
2. Org Pribadi tidak lapor SPT tahunan dari tahun 2016 sampai sekarang, memiliki asset sekitar 1M. Penghasilan bersumber dari konsultan fee diatas. Pelaporan pajak tahunannya bagaimana baiknya ?
3. Org pribadi tsb tahun 2018 memiliki perusahaan dan menjabat sbg direktur. di thn 2018 membeli aset pakai uang perusahaan, aset atas nama pribadi, Bagaimana perlakuan perpajakannya ?Thanks rekan-rekan
- Originaly posted by student123:
1. Org Pribadi dalam negeri menerima jasa konsultan fee dari amerika dalam bentuk USD, apakah kena pajak ?
iya
Originaly posted by student123:2. Org Pribadi tidak lapor SPT tahunan dari tahun 2016 sampai sekarang, memiliki asset sekitar 1M. Penghasilan bersumber dari konsultan fee diatas. Pelaporan pajak tahunannya bagaimana baiknya ?
iya lapor sesuai penghasilan per tahun
Originaly posted by student123:3. Org pribadi tsb tahun 2018 memiliki perusahaan dan menjabat sbg direktur. di thn 2018 membeli aset pakai uang perusahaan, aset atas nama pribadi, Bagaimana perlakuan perpajakannya ?
dianggap sebagai dividen
- Originaly posted by priadiar4:
dianggap sebagai dividen
Setuju.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang termasuk objek pajak adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Terimakasih rekan. Tapi mo tny point 1 kena pph pasal brp ya ? Sepertinya atasan saya tidak nerima bukti potong atau surat yg menyatakan ph sudah dipotong di Amerika. Bentuknya seperti apa ya rekan ?
- Originaly posted by student123:
Terimakasih rekan. Tapi mo tny point 1 kena pph pasal brp ya ?
dihitung dengan PPh Umum di SPT Tahunan