Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pensiunan org asing
Suami saya org asing yang sudah pensiun. Kami disini (France) tidak dikenakan pajak / non imposable. Kami berencana tuk menetap di Indonesia.
Pertanyaan saya : Apakah kalau tinggal di Indonesia akan dikenakan dikenakan pajak ?
Terima kasih- Originaly posted by Dortje:
Pertanyaan saya : Apakah kalau tinggal di Indonesia akan dikenakan dikenakan pajak ?
sepanjang syarat subjektif dan objektif memenuhi dapat dikenakan
setahu saya, jika pensiunan dalam negeri yang menerima dana pensiun kena pph 21 juga rekan.
artinya, uang pensiun merupakan objek pphjika rekan tinggal di Indonesia sedikitnya selama 183 hari, maka rekan juga menjadi subjek pajak dalam negeri.
mengenai P3B nya, di Perancis tidak ada kena pajak. maka jadi tidak ada.
jadi klo menurut saya, kena pajak.
mgkin rekan lain bisa bantu.- Originaly posted by Dortje:
Suami saya org asing yang sudah pensiun. Kami disini (France) tidak dikenakan pajak / non imposable. Kami berencana tuk menetap di Indonesia.
Pertanyaan saya : Apakah kalau tinggal di Indonesia akan dikenakan dikenakan pajak ?
Terima kasihSecara subjektif bisa jadi anda terpenuhi, tapi secara objektif selagi tidak mendapatkan penghasilan dan diatas PTKP, seharusnya status anda belum menjadi Wajib Pajak dan belum ada kewajiban perpajakan.