• Pensiunan org asing

     AnggaDK updated 4 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Dortje

    Member
    28 July 2019 at 3:42 pm
  • Dortje

    Member
    28 July 2019 at 3:42 pm

    Suami saya org asing yang sudah pensiun. Kami disini (France) tidak dikenakan pajak / non imposable. Kami berencana tuk menetap di Indonesia.
    Pertanyaan saya : Apakah kalau tinggal di Indonesia akan dikenakan dikenakan pajak ?
    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    29 July 2019 at 10:43 am
    Originaly posted by Dortje:

    Pertanyaan saya : Apakah kalau tinggal di Indonesia akan dikenakan dikenakan pajak ?

    sepanjang syarat subjektif dan objektif memenuhi dapat dikenakan

  • Salvator

    Member
    29 July 2019 at 11:06 am

    setahu saya, jika pensiunan dalam negeri yang menerima dana pensiun kena pph 21 juga rekan.
    artinya, uang pensiun merupakan objek pph

    jika rekan tinggal di Indonesia sedikitnya selama 183 hari, maka rekan juga menjadi subjek pajak dalam negeri.

    mengenai P3B nya, di Perancis tidak ada kena pajak. maka jadi tidak ada.

    jadi klo menurut saya, kena pajak.
    mgkin rekan lain bisa bantu.

  • AnggaDK

    Member
    29 July 2019 at 11:14 am
    Originaly posted by Dortje:

    Suami saya org asing yang sudah pensiun. Kami disini (France) tidak dikenakan pajak / non imposable. Kami berencana tuk menetap di Indonesia.
    Pertanyaan saya : Apakah kalau tinggal di Indonesia akan dikenakan dikenakan pajak ?
    Terima kasih

    Secara subjektif bisa jadi anda terpenuhi, tapi secara objektif selagi tidak mendapatkan penghasilan dan diatas PTKP, seharusnya status anda belum menjadi Wajib Pajak dan belum ada kewajiban perpajakan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now