Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Pasal 21 Atas Jasa Konstruksi

  • PPh Pasal 21 Atas Jasa Konstruksi

     Yuni97 updated 4 years, 8 months ago 4 Members · 9 Posts
  • Yuni97

    Member
    28 July 2019 at 12:16 pm
  • Yuni97

    Member
    28 July 2019 at 12:16 pm

    Hai teman2..
    Mohon Pencerahannya utk kasus Berikut:

    Si A (Pribadi bukan pegawai) menerima penghasilan dari PT B (Badan) atas hasil pekerjaan renovasi bangunan. Note: SI A tidak memiliki izin usaha konstruksi.
    Pertanyaan saya:

    pertanyaan pertama:
    PPh yang harus dipotong oleh PT B kepada si A:
    1. PPh Final? atau
    2. PPh 21?

    pertanyaan kedua:
    lantas apa yang dimaksud dlm PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2008 pasal 3(1) yang berbunyi:
    "Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;"

    apakah yang dimaksud dengan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha ya teman2 ?

    Mohon Pencerahannya Master2

  • priadiar4

    Member
    29 July 2019 at 10:45 am
    Originaly posted by Yuni97:

    2. PPh 21?

    Originaly posted by Yuni97:

    apakah yang dimaksud dengan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha ya teman2 ?

    kualifikasi bisa jadi tidak sesuai dengan SBU atau SBUnya daluarsa

  • Yuni97

    Member
    30 July 2019 at 12:46 pm

    Terima Kasih atas responnya Master priadiar4.

    Bagaimana jika penyedia jasa merupakan WP Badan ya? (tidak memiliki SBU jg). PPh yg harus dipotong Oleh penerima jasa kepada penyedia Jasa = PPh 23 ya?

  • priadiar4

    Member
    30 July 2019 at 1:54 pm
    Originaly posted by Yuni97:

    PPh yg harus dipotong Oleh penerima jasa kepada penyedia Jasa = PPh 23 ya?

    iya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    31 July 2019 at 10:18 am
    Originaly posted by Yuni97:

    1. PPh Final?

    yg ini

    Originaly posted by Yuni97:

    apakah yang dimaksud dengan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha ya teman2 ?

    yg tidak memiliki SBUJK dan SIUJK

    Originaly posted by Yuni97:

    Bagaimana jika penyedia jasa merupakan WP Badan ya? (tidak memiliki SBU jg). PPh yg harus dipotong Oleh penerima jasa kepada penyedia Jasa = PPh 23 ya?

    kalau pekerjaannya konstruksi, walaupun penyedia jasanya bukan kontraktor, maka tetap dipotong PPh final

  • Yuni97

    Member
    31 July 2019 at 11:42 am

    wah beda2, malah bertolak belakang pendapat Master2
    @santa Clause @priadiar4

    apakah ada dasar aturan mengenai penjelasan dari arti "yg tidak memiliki kualifikasi usaha" ini ya? diantara:

    Originaly posted by priadiar4:

    kualifikasi bisa jadi tidak sesuai dengan SBU atau SBUnya daluarsa

    ATAU

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    yg tidak memiliki SBUJK dan SIUJK

    karena berhubungan bgt sama penentuan objek pajak (Final atau 21, 23)

  • begawan5060

    Member
    31 July 2019 at 11:49 am
    Originaly posted by Yuni97:

    PPh yang harus dipotong oleh PT B kepada si A:
    1. PPh Final? atau
    2. PPh 21?

    PPh Final..

    Originaly posted by Yuni97:

    apakah yang dimaksud dengan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha ya teman2 ?

    Cukup jelas..

    Originaly posted by Yuni97:

    Bagaimana jika penyedia jasa merupakan WP Badan ya? (tidak memiliki SBU jg). PPh yg harus dipotong Oleh penerima jasa kepada penyedia Jasa = PPh 23 ya?

    PPh Final..

  • Yuni97

    Member
    31 July 2019 at 1:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by Yuni97:
    Bagaimana jika penyedia jasa merupakan WP Badan ya? (tidak memiliki SBU jg). PPh yg harus dipotong Oleh penerima jasa kepada penyedia Jasa = PPh 23 ya?

    PPh Final..

    baru sempat baca di PMK NOMOR 141/PMK.03/2015 tentang JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 bagian Pasal 1 Ayat 6 huruf z berbunyi:
    z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    untuk jasa renovasi bangunan yg dilakukan oleh penyedia jasa badan, bukannya lebih mengacu pada aturan PMK ini ya? (dikenakan PPh 23 karena tidak memiliki Sertifikasi sebagai pengusahan konstruksi).

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now