Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pasangan Suami Istri dalam 1 Perusahaan

  • Pasangan Suami Istri dalam 1 Perusahaan

     gu33333 updated 4 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • ajenggaluh

    Member
    26 July 2019 at 1:59 pm

    Selamat siang, mohon izin bertanya apabila ada pasangan suami istri yang bekerja dalam satu perusahaan dengan memperoleh gaji sesuai dengan jabatan masing-masing, dalam hal ini yang mempunyai npwp adalah suami dan istri tidak ber npwp, suatu ketika ada kenaikan gaji yang jika dihitung gaji istrinya menjadi kena pajak, jadi bagaiamana cara perusahaan menghitung pajak suami-istri tersebut yang keduanya sama-sama menjadi karyawan (pajak ditanggung oleh perusahaan) ? bagaimana cara pasangan tersebut melaporkan pajak tahunannya ? jika istri mengajukan permohonan npwp apakah bisa menjadi wanita tidak kawin ?

  • ajenggaluh

    Member
    26 July 2019 at 1:59 pm
  • yap30

    Member
    26 July 2019 at 2:04 pm

    Jika penghasilan istri dari 1 pemberi kerja cukup dilaporkan di spt tahunan suami

  • gu33333

    Member
    26 July 2019 at 2:51 pm

    Asumsi saya suami istri ini sama-sama karyawan ya Rekan..

    Originaly posted by ajenggaluh:

    jadi bagaiamana cara perusahaan menghitung pajak suami-istri tersebut yang keduanya sama-sama menjadi karyawan (pajak ditanggung oleh perusahaan)

    Perusahaan menghitung pph 21 atas penghasilan masing-masing (tidak digabung antara suami dan istri), tapi istri dihitung dgn tarif pph 21 punya NPWP (npwp suami).

    Originaly posted by ajenggaluh:

    bagaimana cara pasangan tersebut melaporkan pajak tahunannya ? jika istri mengajukan permohonan npwp apakah bisa menjadi wanita tidak kawin ?

    Jika istri tidak ada penghasilan lain di luar kerja, maka pelaporannya ikut SPT suami sbg kepala keluarga. Dilaporkan di SPT 1770S Lamp 2 Bag A No 13.

    Istri tidak usah buat NPWP terpisah dgn suami, karena akan menambah repot jadi lapor 2 SPT nantinya, dan kemungkinan akan muncul KB/LB jika penghasilan keduanya digabungkan akibat pisah NPWP di SPT Tahunan.

    Salam

  • eddy_20

    Member
    26 July 2019 at 4:45 pm
    Originaly posted by ajenggaluh:

    jadi bagaiamana cara perusahaan menghitung pajak suami-istri tersebut yang keduanya sama-sama menjadi karyawan (pajak ditanggung oleh perusahaan) ?

    Karena penghasilan istri sudah diatas PTKP, maka lebih baik cantumkan NPWP suaminya. Utk perhitungannya tetap seperti biasa, status suami K/.. dan istri TK/0.

    Originaly posted by ajenggaluh:

    bagaimana cara pasangan tersebut melaporkan pajak tahunannya ? jika istri mengajukan permohonan npwp apakah bisa menjadi wanita tidak kawin ?

    Jika istri hanya terima penghasilan dari PT tersebut saja (tdk ada penghasilan lain diluar gaji), maka penghasilan istri sudah dianggap final. Di SPT Tahunan suami tinggal masukkan penghasilan istrinya.

    cmiiw

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now