Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pendapatan Karyawan (Perusahaan lain) dan Pembagian keuntungan CV

  • Pendapatan Karyawan (Perusahaan lain) dan Pembagian keuntungan CV

     wverdi updated 4 years, 9 months ago 6 Members · 13 Posts
  • Mamum

    Member
    25 July 2019 at 1:32 pm
  • Mamum

    Member
    25 July 2019 at 1:32 pm

    Selamat Siang Rekan-rekan,

    Mohon bantuannya, saya pendatang baru di forum ini.

    Saya ingin menanyakan tentang pajak pribadi. Saat ini saya sedang bekerja sebagai seorang karyawan di Perusahaan A dan berencana mendirikan CV sebagai usaha sampingan.
    Jika saya mendapat pembagian keuntungan dari CV, apakah kena pajak? jika kena pajak apakah pemotongannya total dari penghasilan saya dari perusahaan A ditambah pembagian keuntungan CV? atau ada penghitungan tersendiri?
    Terima kasih.

  • almirasabrina

    Member
    25 July 2019 at 2:21 pm

    kalo di PT A sebagai karyawan, bagaimana dengan di CV tersebut?

  • wverdi

    Member
    25 July 2019 at 2:28 pm
    Originaly posted by Mamum:

    Jika saya mendapat pembagian keuntungan dari CV, apakah kena pajak?

    BUKAN OBJEK PAJAK
    Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer/CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; (Pasal 4 ayat (3) i UU No.36 Tahun 2008)

    Originaly posted by Mamum:

    jika kena pajak apakah pemotongannya total dari penghasilan saya dari perusahaan A ditambah pembagian keuntungan CV? atau ada penghitungan tersendiri?

    Nah disini ada perhitungannya sendiri. rekan sebagai karyawan kan menerima gaji, apabila gaji telah di atas PTKP akan dipotong PPh 21 setelah bulan Desember perusahaan yang memotong PPh 21 atas pegawainya akan menerbitkan bukti potong PPh 21 tahunan untuk karyawan tersebut. Penghasilan sebagai karyawan setahun dan penghasilan-penghasilan lainnya dijumlahkan dan dikurangkan dengan bukti potong yang diterima. Selisihnya jika kurang bayar harus disetorkan lagi sebelum batas waktu pelaporan SPT PPh OP.

  • eddy_20

    Member
    25 July 2019 at 2:37 pm
    Originaly posted by Mamum:

    Jika saya mendapat pembagian keuntungan dari CV, apakah kena pajak?

    Bukan merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat 3 UU PPh).

  • Mamum

    Member
    25 July 2019 at 3:00 pm

    Di CV ini saya sebagai Direktur.

  • Mamum

    Member
    25 July 2019 at 3:05 pm
    Originaly posted by almirasabrina:

    almirasabrina

    Groupie

    Location : Jakarta.
    Joined : 25 Apr 2014.
    Posts : 236.
     Post Reply  Quote 25 Jul 2019 14:21
    kalo di PT A sebagai karyawan, bagaimana dengan di CV tersebut?

    Saya Sebagai Direktur

  • Mamum

    Member
    25 July 2019 at 3:08 pm
    Originaly posted by wverdi:

    wverdi

    Senior

    Location : Jakarta.
    Joined : 12 May 2011.
    Posts : 453.
     Post Reply  Quote 25 Jul 2019 14:28

    Nah disini ada perhitungannya sendiri. rekan sebagai karyawan kan menerima gaji, apabila gaji telah di atas PTKP akan dipotong PPh 21 setelah bulan Desember perusahaan yang memotong PPh 21 atas pegawainya akan menerbitkan bukti potong PPh 21 tahunan untuk karyawan tersebut. Penghasilan sebagai karyawan setahun dan penghasilan-penghasilan lainnya dijumlahkan dan dikurangkan dengan bukti potong yang diterima. Selisihnya jika kurang bayar harus disetorkan lagi sebelum batas waktu pelaporan SPT PPh OP.

    Gaji saya di perusahaan A sudah kena pajak. Jika saya menerima pembagian keuntungan CV berarti tidak terkena potongan lagi ya?

  • yap30

    Member
    25 July 2019 at 3:10 pm

    BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN,
    PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI bukan obyek pajak

  • moneypenny

    Member
    25 July 2019 at 3:49 pm
    Originaly posted by yap30:

    BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN,
    PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI bukan obyek pajak

    ga mudeng bahasa hukum gini…

    jd intinya bayar pajak CV lg ngga?
    kl gt CV nya ga bayar pajak donk…..

  • wverdi

    Member
    25 July 2019 at 4:01 pm
    Originaly posted by moneypenny:

    ga mudeng bahasa hukum gini…

    jd intinya bayar pajak CV lg ngga?
    kl gt CV nya ga bayar pajak donk…..

    Bukan CVnya gak bayar pajak tapi pembagian laba itu yang bukan objek pemotongan pajak.

  • wverdi

    Member
    25 July 2019 at 4:02 pm
    Originaly posted by mamum:

    Gaji saya di perusahaan A sudah kena pajak. Jika saya menerima pembagian keuntungan CV berarti tidak terkena potongan lagi ya?

    Iya

  • Mamum

    Member
    25 July 2019 at 4:23 pm
    Originaly posted by wverdi:

    wverdi

    Senior

    Location : Jakarta.
    Joined : 12 May 2011.
    Posts : 455.
     Post Reply  Quote 25 Jul 2019 16:01

    Bukan CVnya gak bayar pajak tapi pembagian laba itu yang bukan objek pemotongan pajak.

    Untuk CV berarti bayar pajak untuk PPH Final saja ya?

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now