Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pendapatan Karyawan (Perusahaan lain) dan Pembagian keuntungan CV
Pendapatan Karyawan (Perusahaan lain) dan Pembagian keuntungan CV
Selamat Siang Rekan-rekan,
Mohon bantuannya, saya pendatang baru di forum ini.
Saya ingin menanyakan tentang pajak pribadi. Saat ini saya sedang bekerja sebagai seorang karyawan di Perusahaan A dan berencana mendirikan CV sebagai usaha sampingan.
Jika saya mendapat pembagian keuntungan dari CV, apakah kena pajak? jika kena pajak apakah pemotongannya total dari penghasilan saya dari perusahaan A ditambah pembagian keuntungan CV? atau ada penghitungan tersendiri?
Terima kasih.kalo di PT A sebagai karyawan, bagaimana dengan di CV tersebut?
- Originaly posted by Mamum:
Jika saya mendapat pembagian keuntungan dari CV, apakah kena pajak?
BUKAN OBJEK PAJAK
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer/CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; (Pasal 4 ayat (3) i UU No.36 Tahun 2008)Originaly posted by Mamum:jika kena pajak apakah pemotongannya total dari penghasilan saya dari perusahaan A ditambah pembagian keuntungan CV? atau ada penghitungan tersendiri?
Nah disini ada perhitungannya sendiri. rekan sebagai karyawan kan menerima gaji, apabila gaji telah di atas PTKP akan dipotong PPh 21 setelah bulan Desember perusahaan yang memotong PPh 21 atas pegawainya akan menerbitkan bukti potong PPh 21 tahunan untuk karyawan tersebut. Penghasilan sebagai karyawan setahun dan penghasilan-penghasilan lainnya dijumlahkan dan dikurangkan dengan bukti potong yang diterima. Selisihnya jika kurang bayar harus disetorkan lagi sebelum batas waktu pelaporan SPT PPh OP.
- Originaly posted by Mamum:
Jika saya mendapat pembagian keuntungan dari CV, apakah kena pajak?
Bukan merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat 3 UU PPh).
Di CV ini saya sebagai Direktur.
- Originaly posted by almirasabrina:
almirasabrina
Groupie
Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2014.
Posts : 236.
 Post Reply  Quote 25 Jul 2019 14:21
kalo di PT A sebagai karyawan, bagaimana dengan di CV tersebut?Saya Sebagai Direktur
- Originaly posted by wverdi:
wverdi
Senior
Location : Jakarta.
Joined : 12 May 2011.
Posts : 453.
 Post Reply  Quote 25 Jul 2019 14:28Nah disini ada perhitungannya sendiri. rekan sebagai karyawan kan menerima gaji, apabila gaji telah di atas PTKP akan dipotong PPh 21 setelah bulan Desember perusahaan yang memotong PPh 21 atas pegawainya akan menerbitkan bukti potong PPh 21 tahunan untuk karyawan tersebut. Penghasilan sebagai karyawan setahun dan penghasilan-penghasilan lainnya dijumlahkan dan dikurangkan dengan bukti potong yang diterima. Selisihnya jika kurang bayar harus disetorkan lagi sebelum batas waktu pelaporan SPT PPh OP.
Gaji saya di perusahaan A sudah kena pajak. Jika saya menerima pembagian keuntungan CV berarti tidak terkena potongan lagi ya?
BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN,
PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI bukan obyek pajak- Originaly posted by yap30:
BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN,
PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI bukan obyek pajakga mudeng bahasa hukum gini…
jd intinya bayar pajak CV lg ngga?
kl gt CV nya ga bayar pajak donk….. - Originaly posted by moneypenny:
ga mudeng bahasa hukum gini…
jd intinya bayar pajak CV lg ngga?
kl gt CV nya ga bayar pajak donk…..Bukan CVnya gak bayar pajak tapi pembagian laba itu yang bukan objek pemotongan pajak.
- Originaly posted by mamum:
Gaji saya di perusahaan A sudah kena pajak. Jika saya menerima pembagian keuntungan CV berarti tidak terkena potongan lagi ya?
Iya
- Originaly posted by wverdi:
wverdi
Senior
Location : Jakarta.
Joined : 12 May 2011.
Posts : 455.
 Post Reply  Quote 25 Jul 2019 16:01Bukan CVnya gak bayar pajak tapi pembagian laba itu yang bukan objek pemotongan pajak.
Untuk CV berarti bayar pajak untuk PPH Final saja ya?